Langgar Pembatasan Kegiatan, Satgas Covid-19 Diminta Cabut Izin De'Tonga Roftop Bar dan Cafe

Sedangkan seluruh tagihan bill pembayaran milik pengunjung sudah dicetak pada pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.

TRIBUN MEDAN / ist
Tangkapan layar video milik DPC PKN Kota Medan terkait aktivitas hiburan musik De'Tonga Roftop Bar dan Cafe yang berada di Jalan Sei Belutu Medan pada Rabu (20/1/2021) dini hari. Ormas tersebut minta pemerintah mencabut izin lokasi hiburan malam yang dinilai melanggar Instruksi Gubernur saat pandemi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Salah satu organisasi masyarakat (ormas) yakni DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan menyoroti jam operasi tempat hiburan malam, De'Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat di Jalan Sei Belutu Kota Medan.

Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan DPC PKN Kota Medan pada Selasa (19/1/2021) malam hingga Rabu (20/1/2021) dini hari, pihak De'Tonga Roftop Bar dan Cafe masih melakukan aktivitas hiburan musik hingga pukul 02.00 WIB.

Padahal Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut yang berlaku pada tanggal 14-31 Januari 2021.

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB. Pengelola hiburan De'Tonga ini kan jelas menantang dan meremehkan imbauan pemerintah," ujar Ketua Harian DPC PKN Kota Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain, Kamis.

Menurut Bobby, pantauan langsung ke lapangan yang mereka lakukan, untuk membuktikan keluhan masyarakat sekitar beberapa waktu lalu yang mengaku resah dengan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

Benar saja, pihak De'Tonga Roftop Bar dan Cafe disebut masih membiarkan pengunjung tetap berada di lokasi menikmati hiburan hingga pukul 03.00 WIB dini hari. 

Sedangkan seluruh tagihan bill pembayaran milik pengunjung sudah dicetak pada pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.

"Dari data yang kami peroleh, berupa bill pembayaran tertulis jelas keterangaan waktu masih beroperasinya De'Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat di Jalan Sei Belutu Medan," jelasnya.

Untuk itu, Bobby meminta Gubernur Sumut untuk merekomendasikan agar mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut, karena melanggar Instruksi Gubernur dan meresahkan masyarakat.

"Jelas, dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 sanksi juga tertuang berupa pencabutan izin jika ada lokasi melakukan aktivitas hiburan malam di luar jam operasional yang ditentukan. Kami minta Pemko Medan juga jangan abai dan takut merealisasikannya," sebutnya.

Sementara surat Instruksi Gubernur yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada tanggal 13 Januari 2021, ditujukan kepada bupati maupun wali kota yang ada di Sumut, khususnya Medan, Binjai serta Deliserdang, lantaran angka pasien terpapar covid-19 di tiga wilayah tersebut merupakan yang tertinggi di Sumut. 

Dijelaskan Untuk tempat usaha makan dan minum seperti restoran maupun cafe diizinkan dengan membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Sementara mal dan tempat hiburan malam diminta untuk membatasi jam operasional. 

Pusat perbelanjaan/mal diberi batas beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved