INILAH Sosok Calon Wali Kota Tersingkat di Indonesia, Bekas Kader PDIP, Menantang Mantu Presiden
SIDANG Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan digelar pada Selasa (26/1/2021).
TRIBUN-MEDAN.COM - SIDANG Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan digelar pada Selasa (26/1/2021).
Dalam rapat paripurna itu dihadiri sejumlah pimpinan DPRD Medan di antaranya Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim.
Selain itu, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution juga hadir bersama Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Akhyar Nasution mengatakan, bila dilantik sebagai Wali Kota Medan akan menjadi wali kota definitif tersingkat di Indonesia.
Apalagi, ia akan dilantik jelang berakhirnya masa jabatannya.
"Ya kalau saya jadi Wali Kota nanti, misalnya SK usulan ini bisa diproses, saya akan jadi Wali Kota dengan jabatan tersingkat di Indonesia. Hanya beberapa hari saja," ujarnya kepada awak media, di depan ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).
Akhyar berujar, bahwa pengusulan pengangkatan dirinya melalui rapat paripurna ini sudah terlalu lama jika dihitung sejak keluar nya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan.
"Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar 15 Oktober, jadi ada sekitar 3 bulan ini baru diproses pengangkatan nya," ungkapnya.
Dikatakan nya, selama masa tersebut Kota Medan tidak memiliki Wali Kota. Karena dirinya hanya sebatas pelaksana tugas.
"Jadi selama ini Medan tidak ada Wali Kota nya. Karena saya kan Plt saja, wewenangnya tentu berbeda," ucap dia.
Saat ditanyai apakah dirinya ada menerima salinan SK pemberhentian Dzulmi Eldin pada Oktober 2020 lalu, Akhyar mengaku tidak mengeceknya karena saat itu dirinya sedang mengambil masa cuti.
"Enggak tahu, saya enggak cek karena kan waktu itu saya masih cuti," ucapnya.
Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif, Selasa (26/1/2021).
Dalam rapat paripurna yang berlangsung tidak sampai satu jam tersebut, Plt Sekretaris DPRD Medan Alida membacakan Surat Keputusan (SK) pengadilan negeri Medan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan secara tidak hormat pada 15 Oktober 2020 lalu.
Serta pembacaan surat keputusan DPRD Medan tentang pengusulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan dan pemberhentian jabatannya sebagai Plt Wali Kota Medan.
Saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna, Akhyar mengatakan terdapat kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama sekitar tiga bulan.
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab hal tersebut.
"Ya, SK pemberhentian Wali Kota sudah ada Oktober lalu. Berarti sudah tiga bulan tidak ada yang menggantikan posisi Wali Kota. Saya pun tidak mengerti apa penyebab nya," ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (26/1/2021).
Akhyar menuturkan, terdapat hal yang tidak benar dalam tata pemerintahan Kota Medan karena kejadian ini. Ia berharap ada perbaikan ke depannya.
"Ini menunjukkan ada kesalahan dalam tata pemerintahan kita. Semoga ini tidak lagi terjadi ke depannya," ungkapnya.
Meskipun jika resmi dilantik menjadi Wali Kota Medan dengan masa jabatan yang sangat singkat, Akhyar mengaku realistis untuk program yang akan dilakukan nya.
"Ya ini kan kalau jadi saya hanya beberapa hari saja jadi Wali Kota. Itupun kalau jadi. Ya realistis saja lah, apa yang bisa dilakukan beberapa hari. Hal-hal yang bisa dilakukan tentu dilakukan tapi yang bisa dilakukan dalam waktu dekat saja," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)