Kejar Anggota Geng Motor Sampai Merusak Warnet di Gaperta, Dua Pemuda Divonis 8 Bulan
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
TRIBUN-MEDAN.com-Tri Aldi Darmansyah alias Aldi (20) dan Muhammad Rifky Zhauhari alias MZ (18) terdakwa perusak warnet Vargas, saat bentrok dengan anggota geng motor divonis masing-masing 10 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata hakim.
Menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara JPU Kharya Saputra menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra, kasus bermula pada hari Minggu (16/8) sekitar pukul 3.30 WIB, terdakwa Tri Aldi dan terdakwa Muhammad Rifky bersama temannya melintas di Jalan Kapten Muslim Simpang Griya tepatnya di lampu merah.
"Saat melintas, kedua terdakwa bersama rekannya berjumpa dengan anggota geng motor, lalu anggota geng motor tersebut lari dan masuk ke Warnet Vargas, Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia," ujar jaksa Kharya Saputra.
Melihat anggota geng motor tersebut masuk ke Warnet Vargas, kedua terdakwa bersama rekannya langsung melemparkan batu dan memukul kursi dengan menggunakan balok.
"Akibat pelemparan batu dan pemukulan yang dilakukan kedua terdakwa bersama rekannya menyebabkan dua unit monitor, satu unit CPU, dua buah kursi berwarna orange, dan dua buah kursi berwarna hijau rusak, sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta," pungkasnya. (cr21)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-medan-jalan-pengadilan-kelurahan-no8.jpg)