Sidang Sengketa Pilkada di Sumut
KPU Asahan Sudah Siapkan Jawaban Untuk Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada di MK
Sidang gugatan Pilkada Asahan 2020 yang dilayangkan pasangan Nurhajizah Marpaung-Hendri Siregar ke Mahkamah Konstitusi (MK), mulai digelar pada Rabu
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Sidang gugatan Pilkada Asahan 2020 yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Nurhajizah Marpaung-Hendri Siregar ke Mahkamah Konstitusi (MK), mulai digelar pada Rabu (27/1/2021).
Dalam gugatan tersebut, pemohon menyebutkan dugaan adanya politik uang dan ketidaknetralan ASN selama pilkada diselenggarakan.
Terkait gugatan tersebut, Ketua KPU Asahan Hidayat SP, mengatakan saat ini timnya sudah merancang jawaban atas gugatan para penggugat.
"Pembacaan permohonan sudah dibacakan, dan sidang dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021) untuk jawaban tergugat. Kami sudah mempersiapkan jawaban," katanya saat dihubungi Tribun-Medan.com, Rabu.
Hidayat mengatakan belum bisa membeberkan materi jawaban yang akan dibacakan di persidangan pekan depan.
Ia cuma menegaskan bahwa gugatan pemohon terhadap KPU tidak benar.
"Kalau itu belum bisa kami beberkan, tapi yang penting pihak KPU membantah. Gugatan tersebut tidak benar, dan akan kami lawan di jawaban," ujarnya.
Ia berharap, Mahkamah Konstitusi dapat membuat keputusan yang sebaik-baiknya.
Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Surya-Taufik yang menjadi pihak terkait, berharap agar majelis hakim bisa bersikap adil saat memeriksa perkara gugatan tersebut.
"Kami dari tim kuasa hukum pasangan Surya-Taufik sudah mempersiapkan semua bantahan dari permohonan yang sudah dibacakan pemohon di persidangan tadi," ujar Baren Samosir, Rabu.
Ia pun menyatakan sudah siap menunjukkan bukti-bukti atas gugatan tersebut.
"Karena, kami merasa gugatan mereka sangatlah tidak benar. Kami akan menunjukan bukti kami. Di situ nanti terlihat jelas apakah benar yang digugat mereka," katanya.
Lanjutnya dalam hal ini, ia yang menjadi pihak terkait sangat mengharapkan majelis hakim agar menunjukan kebijaksaan dan adil dalam memeriksa perkaranya.
"Harapan kami majelis hakim dapat bersikap adil dan bijaksana. Meskipun begitu kami akan menghormati apa yang menjadi keputusan majelis," ujarnya.
(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Sampaikan Permohonan di MK, Berikut Rincian Isi Gugatannya |
![]() |
---|
KPU Tanjungbalai Yakin Menang Gugatan Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Medan Tidak Ada Hasil Karena Pemohon Tidak Hadir |
![]() |
---|
Jalani Sidang Sengketa Pilkada Perdana di MK, KPUD Karo Siapkan Jawaban dan Alat Bukti |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Sidang Sengketa Pilkada Asahan Sudah Dimulai di MK, Penggugat Optimis Menang |
![]() |
---|