Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Deliserdang Ternyata Gemar Nonton Video Porno
Perilaku sehari-hari M (41) yang tega merudapaksa anak tirinya, mulai terungkap.
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Perilaku sehari-hari M (41) yang tega merudapaksa anak tirinya, mulai terungkap.
M kedapatan menyelinap ke kamar anak tirinya dan membekap mulut korban lalu mencabulinya. Hal itu dilakukan M usai berhubungan intim dengan sang istri.
Belakangan terungkap bahwa M ternyata kerap menontotn film porno.
Informasi itu dihimpun Tribun-Medan.com dari Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya awak media soal motif pelaku mencabuli anak tirinya.
Firdaus menjelaskan, pelaku kerap menonton video porno.
"Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan dia, bahwa M telah dua kali merudapaksa anak tirinya.
"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Kisah Pasutri Beda Usia 21 Tahun, Suami Muda Ungkap Rasa Takut Ditinggal Sang Istri yang Lebih Tua |
![]() |
---|
BEBAS di Medan, Rahudman Harahap Rasakan Kerasnya Palu Vonis Artidjo Alkostar |
![]() |
---|
Seorang Polisi di Binjai Letupkan Senjata Apinya Karena Kesal dengan Tagihan Tuaknya |
![]() |
---|
Ikhlas Dijodohkan Orangtua dengan Pria Tak Dikenal, Wanita ini Ungkap Kondisi Pernikahan Tak Terduga |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Artidjo Alkosta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Dikenal Algojo Para Koruptor |
![]() |
---|