Gara-gara Pandemi Covid-19, Suami Menetap Lama di Rumah Istri Pertama, Istri Kedua Perkosa Anaknya
Diketahui ibu NHJ harus berpisah dengan suaminya lantaran adanya pandemi Covid-19.
Lama Pisah dari Suami karena Pandemi Covid-19, Seorang Ibu Nekat Rudapaksa Anaknya Berumur 2 Tahun untuk Penuhi Nafkah Batin.
TRIBUN-MEDAN.COM - - Nafkah batinnya tak terpenuhi, seorang ibu istri kedua, NHJ (43) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 2 tahun.
Menurut informasi yang diperoleh, suami dari NHJ sedang berada di Pulau Lombok.
Mereka harus terpisah lantaran adanya pandemi Covid-19.
Diketahui NHJ harus berpisah dengan suaminya lantaran adanya pandemi Covid-19.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (2).
Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). TribunLombok.com/Sirtupillaili
NHJ pun merekam adegan seksual itu kemudian mengirim ke sang suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.
Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.
”Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak,” kata Pujewati.
Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.