Kasus Dugaan Pencurian HP di Suzuya, Kabid Humas Polda Sumut Bantah Penyidik Minta Uang Perdamaian

Kasus yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/Ist
KABID Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dugaan kasus pencurian HP di mal Suzuya beberapa waktu lalu, hingga kini masih dalam proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, kasus yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Terkait kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa kasus pencurian handphone di mal Suzuya itu dilaporkan oleh korbannya yang bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa. 

"Dalam perkara ini, Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," ujarnya, Minggu (31/1/2021). 

Lebih lanjut dikatakan Kombes Hadi, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengungkapkan, setelah mengambil handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri (pelaku) langsung meninggalkan mal Suzuya. 

"Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam mal Suzuya. Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya," ungkapnya. 

Hal tersebut sambungnya berdasarkan keterangan pihak mal Suzuya yang mana telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone.

Tidak hanya itu, Hadi juga menyoroti tudingan kalau dalam kasus dugaan pencurian HP, pihak Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.

"Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut," katanya. 

Dalam kasus ini, lanjut Hadi, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang.

"Kasus pencurian handphone di mal Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang," pungkasnya.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved