Diterpa Isu Predator Seks, Kepala Sekolah Dasar di Tanah Jawa Diberhentikan

Elfiani menyampaikan, alasan pemberhentian berdasarkan isu yang berkembang terkait perlakuan A kepada anak didiknya di sekolah tersebut.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN / Alija Magribi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu saat ditemui di RS Tuan Rondohaim, Batu Dua Puluh, Kabupaten Simalungun, Senin (1/2/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengambil langkah cepat usai salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar di Kecamatan Tanah Jawa, disebut-sebut melakukan pencabulan terhadap siswi kelas 6 SD berinisial AN. Kepsek berinisial A itu diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu saat dijumpai di RSUD Tuan Rondohaim Saragih, batu dua puluh, Kecamatan Panombeian Panei, Senin (1/2/2021) menyampaikan pemberhentian telah dilakukan sepekan yang lalu.

"Udah seminggu yang lalu kita berhentikan. Kita sudah lapor ke Inspektorat. Nanti mereka lah yang memutuskan langkah selanjutnya bagaimana," ujar perempuan berkaca mata kepada Tribun Medan.

Elfiani menyampaikan, alasan pemberhentian berdasarkan isu yang berkembang terkait perlakuan A kepada anak didiknya di sekolah tersebut.

Ia belum mengetahui pasti kebenaran isu yang beredar di masyarakat ini, selain dari keluhan para orangtua/wali murid.

Alhasil, mempertimbangkan hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melakukan pemberhentian terhadap kepala sekolah yang mengajar pendidikan agama itu.

"Kami tidak membuktikan. Hanya saja orangtua siswa/siswi sudah tidak mau, atau takut kalau anak mereka bisa mengalami hal serupa. Dianggap sudah meresahkan masyarakat lah intinya," ujar Elfiani.

Dengan diberhentikannya A dari jabatan kepala sekolah, maka A yang kini hanya menjabat sebagai guru biasa di sekolah tersebut, sampai Dinas Pendidikan memindahkannya ke tempat yang baru.

"Jadi dia guru biasa. Sementara tetap di situ, sampai ada petunjuk dari pimpinan untuk memindahkannya ke tempat lain. Kan informasi ini sudah diketahui juga," tutupnya.

Di kesempatan terpisah, Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Fritsel Sitohang menjelaskan, pihaknya masih menggali bukti dan keterangan, termasuk ada kabar bahwa pelecehan seksual yang dilakukan Kepsek A terekam video amatir.

Terkait kasus pencabulan ini, pihaknya masih mendengar dari pihak-pihak luar sekolah. Ia mengaku masih membutuhkan keterangan dari Kepsek dan korban.

"Katanya ada videonya. Tapi masih kita cari. Kita baru akan memanggil korban sore ini, dan rencananya sore ini kita kirimkan surat panggilannya ke alamat ibu korban,"ujar Fritsel.

Nantinya, meski benar telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku, proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan. Fritsel pun akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah pemanggilan.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved