PEMBELAAN Nurhadi Setelah Pukul Petugas KPK, Pengacara Khawatir Klien Diprovokasi, 3 Saksi Diperiksa
PEMBELAAN Nurhadi Setelah Pukul Petugas KPK, Pengacara Khawatir Klien Diprovokasi
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Yogen mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi, termasuk korban.
Meski begitu, Yogen menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil visum korban.
"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," jelas dia.
Respons Kuasa Hukum Nurhadi

Pada Minggu (31/1/2021), kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
Karena itu pihaknya belum bisa mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan versi Nurhadi.
"Saya belum bisa berkomunikasi dengan Pak Nurhadi sehingga saya tidak tahu kejadian versinya Pak Nurhadi."
"Sekiranya benar bahwa kejadian ini karena ada pembicaraan dan ada intonasi tinggi dari Pak Nurhadi, tentu ini tidak berdiri sendiri," ujarnya, Minggu.
Maqdir mengaku khawatir Nurhadi sengaja diprovokasi.
Karena itu ia meminta KPK menjelaskan bagaimana cara petugas rutan menyampaikan sosialisasi pada Nurhadi.
"Mestinya dijelaskan cara pihak petugas Rutan menyampaikan 'sosialisasi', sehingga terjadi ancaman 'kekerasan fisik', seperti diberitakan."
"Justru saya khawatir, Pak Nurhadi memang secara sengaja diprovokasi oleh petugas Rutan agar timbul 'pertengkaran'," tutur dia.
"Dengan gangguan ini, Pak Nurhadi akan terganggu dalam menghadapi perkaranya sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK."
"Satu hal yang harus diingat, posisi tahanan itu selalu berada di bawah kendali petugas."