Polisi Terus Dalami Kasus Jagal Kucing di Medan, Sudah 5 Orang Saksi Dipanggil

Kepolisian terus mendalami kasus jagal kucing di Medan yang menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Victory / Tribun Medan
Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian terus mendalami kasus jagal kucing di Medan yang menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dua dari lima saksi membantah melakukan penjagalan kucing, di Jalan Tangguk Bongkar VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"Dari dua orang dimimtai keterangan, bahwa yang bersangkutan tidak memotong kucing Bu Sonia (korban)," kata dia, ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (1/2/2021).

Berdasar keterangan yang didapat di lokasi, bahwa dua orang ini pernah dilihat warga diduga menjagal kucing.

Namun, Hadi menyampaikan perihal itu belum dapat dibenarkan sebab tak diketahui apakah kucing itu milik Sonia atau bukan.

Sejauh ini, kata dia, Polsek Medan Area sudah memanggil lima orang saksi terkait kasus jagal kucing ini.

"Sampai saat ini sudah lima orang. Dan satu orang belum memenuhi panggilan," ucapnya.

Hadi mengatakan, saat ini Polsek Medan Area masih terus mendalami kasus jagal kucing yang menghebohkan dunia maya tersebut.

Ia menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru yang dipanggil untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan kasus ini.

"Kita masih mengumpulkan bukti yang lain, dan masih mendalami sakti yang lain di TKP," ucapnya.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved