Update Covid19 Sumut 1 Februari 2021

Tinjau Pos Pemeriksaan Covid-19 di Bandara , Gubernur Edy Rahmayadi Minta Ada Tim Terpadu

ubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pada Senin (1/2/2021) mendatangi Pos Pemeriksaan Covid-19 yang berada di kawasan Bandara Kualanamu Internasional.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (tengah) mendatangi Pos Pemeriksaan Covid-19 yang berada di kawasan Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (1/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pada Senin (1/2/2021) mendatangi Pos Pemeriksaan Covid-19 yang berada di kawasan Bandara Kualanamu.

Dalam kunjungannya itu, Edy mengapresiasi keberadaan pos tersebut. Ia berharap ada perhatian lebih dari berbagai pihak, sehingga terbangun pola kerja sama.

Sebab saat ini pemeriksaan di lokasi itu masih dibebankan kepada calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu.

"Saya apresiasi kegiatan ini. Tempatnya cukup strategis, terutama dari segi keamanan," kata Edy, Senin.

"Saya minta maaf kepada rakyat, karena harus mengeluarkan biaya. Tetapi ini kan demi kepentingan kesehatan kita semua," tambahnya

ia menilai perlu ada tim terpadu yang melibatkan pihak terkait. Ditambah lagi jika ada tim kesehatan terpadu yang juga melibatkan keamanan serta pendukung lainnya.

"Jadi kalau ada sesuatu, ada yang langsung bisa menangani," sebutnya.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan menyebutkan, bahwa dari pos tersebut, para calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Kualanamu bisa mendapatkan hasil tes rapid antigen dalam waktu 10 menit.

Sehingga tak lama setelah diperiksa, warga bisa langsung mendapatkan surat bebas covid-19 pada saat pembayaran.

"Kalau rapid antigen itu 10 menit selesai, tarifnya sekitar Rp 180 ribu. Kalau PCR sendiri itu sekitar 5 jam baru keluar hasilnya," sebut Alwi.

Diketahui sebelumnya pihak Bandara Kualanamu mewajibkan calon penumpang yang akan berangkat agar mengikuti rapid tes antingen.

Hal itu sudah diberlakukan sejak 18 Desember 2020 lalu, dalam menghadapi masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved