Terkait Status Ayah Cabul Jadi Tahanan Kota, Berikut Penjelasan PN Sei Rampah
Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi mengakui kalau sampai saat ini terdakwa tidak pernah ditahan di rutan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah memberi penjelasan terkait perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Sejak perkaranya masih dalam tahap penyidikan sampai persidangan, pelaku tidak pernah ditahan.
Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi mengatakan, sampai saat ini terdakwa tidak pernah ditahan di rutan.
"Saya juga kebetulan ikut menyidangkan perkara ini dan menjadi anggota majelis. Intinya majelis punya pertimbangan terkait setiap perkara. Kan ada tiga jenis penahanan: penahanan rutan, tahanan kota atau tahanan rumah. Untuk perkara latar belakang pertama, penyidik dari awal tidak melakukan penahanan jenis apapun. Begitu di Jaksa dia (pelaku) tahanan kota," ujar Ferdian Permadi, Selasa (2/2/2021).
Ferdian mengakui, majelis sempat menyamakan dan membuat status terdakwa sebagai tahanan kota sama seperti yang dilakukan pihak Kejaksaan.
Dikatakannya, alasan lain mengapa tetap dijadikan tahanan kota lantaran dalam waktu yang bersamaan ada tahanan kasus cabul yang pelakunya adalah ayah terhadap anak tewas di dalam sel setelah dikeroyok tahanan lain.
Ketika itu terjadi mereka pun berpendapat agar status tahanannya disamakan saja seperti yang sebelumnya.
"Faktor keduanya itu saat itu masih masa Covid. Jadi penahanan sementara tidak bisa langsung ke lapas dan harus ke Polres. Bertepatan sebelum dilimpahkan ada perkara sama ayah cabuli anak dan tewas karena dikeroyok. Saat itu kami berpendapat disamakan saja (tahanan kota) seperti terdahulu. Tapi kami sudah beritahu sama terdakwa bisa dialihkan status tahanannya dan dapat dilakukan," kata Ferdian. (dra/tribun-medan.com)
Status Ayah Cabul Jadi Tahanan Kota
PN Sei Rampah
ayah cabuli anak kandung
Ayah Cabuli Putri Kandung
HARGA Avanza, Rush dan Merek-merek Toyota Lainnya Turun Drastis hingga Rp 60 Juta sejak 1 Maret 2021 |
![]() |
---|
Baru Menjabat, Wali Kota Bobby Nasution Langsung Eksekusi Masalah Insentif Nakes yang Tertunda |
![]() |
---|
Pengakuan Briptu FG yang Minum Bersama Polisi Koboi Brigadir MT, Berteman karena Senior |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Nasution Sebut Belajar Tatap Muka di Medan Dilakukan Usai Guru Divaksinasi |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Rina Gunawan, 30 Menit Sebelum Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 |
![]() |
---|