Nekat Curi AC Masjid, Pria Ini Terekam CCTV hingga Berujung di Penjara
Petugas berhasil mengamankan satu unit kipas angin AC mereka Sharp. Akibat aksinya, pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tidak takut 'Tuhan', Fery Chaniago (28) warga Jalan Denai, Gang Rukun Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Area justru mencuri di Rumah Ibadah, tepatnya Masjid Al Amanah, Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Ulah nekatnya membuat dia berurusan dengan polisi dan ditahan di RTP Polsek Medan Area, Rabu (3/2/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto Ginting mengatakan, Fery ditangkap tak lama setelah menjalankan aksinya. Dari dalam masjid, Fery mencuri kipas angin air conditioner (AC).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto Ginting mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan Asmadi (20) pengurus Badan Kemakmuran Masjid Al Amanah Kota Medan ke Polsek Medan Area.
Korban melaporkan satu unit kipas angin AC merek Sharp dibawa kabur maling dari masjid.
"Mendapatkan laporan, kami kemudian menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Kami kemudian mengecek kamera CCTV di Masjid Al Amanah yang merekam pelaku saat beraksi," kata Rianto.
Dengan rekaman kamera CCTV, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggali keterangan sejumlah saksi. Tak membutuhkan waktu lama, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.
"Tersangka kami amankan tak jauh dari Masjid Al Amanah," ucapnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit kipas angin AC mereka Sharp. Akibat aksinya, pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat ini kami amankan di Mapolsek Medan Area," ucapnya.
Fery mencuri Angin air conditioner (AC) di pada Selasa (2/2/2021) lalu. Ade kini ditaham di RTP Polsek Medan Area.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-fery-chaniago-saat-diamankan-di-mapolsek-medan-area.jpg)