Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu Saat Bertransaksi di Tengah Kota Rantauprapat
Kasus ini berawal dari tertangkapnya Hendra Sahputra dan Hamzah yang disita barang bukti berupa sabu berat 0,16 gram, satu bong, dan satu kaca pirex.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap empat pengedar sabu di tengah kota Rantauprapat, Rabu (3/2/2021).
Keempat pelaku bernama Hendra Sahputra alias Kembus, (37) warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Hamzah Ritonga (31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa.
Lalu Fandi Hamdani (36) waega Perumahan Ganda Asri II Jalan Ahmad Yani, dan Muh Alim alias Alim (22) warga Perumahan Ganda Asri.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi menyebutkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya Hendra Sahputra dan Hamzah yang disita barang bukti berupa sabu berat 0,16 gram, satu bong, dan satu kaca pirex.
"Kedua tersangka yang ditangkap merupakan pengembangan dari pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 02.00 WIB bernama Fandi yang diajak personel yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 gram," ungkapnya, Rabu (3/2/2021).
Martualisi menyebutkan penangkapan FH berkembang kepada tersangka Muhamad Alim dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 gram.
Lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di Perumahan Ganda Asri dan disita 50 bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 gram.
"Adapun dari pengembangan kasus tersangka Kembus adalah seorang residivis dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan Alim, setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan Rp1000.000.
Sedangkan tersangka Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tersangka Alim.
"Terhadap keempat tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual," jelasnya.
Martualesi menegaskan keempat nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(vic/tribun-medan.com)
Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu
Pengedar Sabu Bertransaksi di Rantauprapat
Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Polres Labuhanbatu
WWW.TRIBUN-MEDAN.COM
Ciumi Kemaluan Anak Tetangga, Kakek 67 Tahun di Tebingtinggi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kisah Gadis Muda Naik Motor 100 KM untuk Cuci Rambut Ibunya yang Sakit, Bikin Warganet Terharu |
![]() |
---|
Seorang Perwira Polisi Acungkan Revolver untuk Membubarkan Demo Buruh di Deliserdang |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Hilde Hutapea, Berangkatkan Pelajar dari Toba ke Jerman Bermodal Kursus Bahasa |
![]() |
---|
PDIP Terkejut Gubernur yang Diusung Ditangkap KPK, Sang Istri Minta Doakan Bapak Nurdin Abdullah |
![]() |
---|