Jadi Kurir Sabu Hanmpir 1 Kg, Dua Sekawan Divonis 15 Tahun Penjara

Menurut rencana sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Kedua terdakwa akan mendapatkan upah Rp 40 Juta.

TRIBUN MEDAN/GITA
SIDANG vonis Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jadi kurir sabu hampir 1 kg, dua sekawan: Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin divonis masing-masing 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2021).

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan keduanya dengan denda Rp 1 miliar, dengan catatan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Mengadili, dengan ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin, masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," kata Hakim Dominggus.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berprilaku sopan dalam persidangan," ucap Hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan sebelumnya, bermula saat pihak polisi, mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya orang yang akan berhenti di dekat Pos Lantas di Kualabumit, Stabat.

Kedua saksi yang ikut dalam tim kemudian melakukan penggeledahan.

Di dalam sepatu kedua terdakwa ditemukan empat bungkusan berisi kristal putih seberat 984 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metaphetamin, populer disebut sabu.

Menurut rencana sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Kedua terdakwa akan mendapatkan upah Rp 40 Juta.

Namun mereka baru menerima Rp 1,7 juta untuk biaya selama perjalanan.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved