Mahfud MD Kenang Keluhan Juliari Batubara Soal Laporan BPK, Jokowi Sempat Geram
Saat bertemu Mahfud MD dulu, Juliari Batubara mengeluhkan sulitnya mekanisme pelaporan ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
TRIBUN-MEDAN.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengenang pertemuannya dengan Juliari Batubara saat masih menjadi Menteri Sosial.
Diketahui, saat ini Juliari Batubara menjadi tahanan KPK lantaran terbelit kasus korupsi bansos covid-19.
Saat bertemu Mahfud MD dulu, Juliari Batubara mengeluhkan sulitnya mekanisme pelaporan ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Akibatnya, penyaluran bansos covid-19 lambat.
Hal ini pun membuat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) geram.
Sekadar informasi, Juliari Batubara mengundurkan diri dari jabatan Mensos usai jadi tersangka KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bercerita pernah didatangi mantan Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara.
Saat itu, Juliari Batubara membahas seputar bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020 kepada Mahfud MD.
Juliari Batubara mendatangi Mahfud MD tak lama setelah Presiden Joko Widodo geram atas minimnya penyerapan anggaran bansos.
Padahal anggaran yang disediakan teramat besar.
Saat itu, niat Juliari Batubara mendatangi Mahfud MD untuk berkeluh kesah mengenai sulitnya menyalurkan bansos covid-19 karena rumitnya laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ketika awal-awal pandemi itu Mensos itu datang ke saya, 'Pak, ini kami dana banyak, tapi sulit menyalurkan bansos.
Karena administrasi untuk pertanggungjawaban dari BPK terlalu rumit.
Sehingga tidak banyak yang berani membagikan bansos, nanti disalahkan korupsi'," ujar Mahfud MD, dalam acara yang digelar BPK RI, Kamis (4/2/2021).
Mahfud MD lantas mengingatkan, bahwa laporan pertanggungjawaban bukan saja harus memenuhi syarat formil semata.
Melainkan juga perlu didukung dengan syarat materiil.
"Saya ingin katakan, bahwa sebenenarnya pemeriksaan itu yang penting benar.
Kalau formal dipenuhi, materiilnya supaya ditunjukan, bahwa itu benar," imbuh Mahfud MD.
Juliari Batubara telah mengundurkan diri sebagai Mensos setelah terjerat OTT KPK pada 2020 terkait dugaan suap penyaluran bansos covid-19.
KPK menetapkan Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tersangka terhadap pemberi suap, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Temuan Kode Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami istilah "bina lingkungan" dalam kasus dugaan korupsi sembako bantuan sosial ( bansos) covid-19.
Boyamin Saiman menduga istilah "bina lingkungan' digunakan di lingkungan Kementerian Sosial untuk menunjuk sejumlah perusahaan agar mendapatkan jatah pengadaan bansos.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Boyamin Saiman mengatakan, dengan adanya istilah itu penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi.
Sehingga, kata dia, dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan penurunan kualitas dan harga.
Serta merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, setidaknya Boyamin menyebut empat perusahaan yang termasuk dalam daftar 'bina lingkungan', di antaranya yakni PT SPM yang mendapatkan 25.000 paket dengan pelaksana AHH, lalu PT ARW mendapat 40.000 paket dengan pelaksana FH.
Kemudian, ada juga PT TR 35.000 paket dengan pelaksana UAH dan PT TJB 25.000 paket dengan pelaksana KF.
"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas bina lingkungan diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain," ucap Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menduga perusahaan yang mendapatkan fasilitas "bina lingkungan" merupakan rekomendasi dari pejabat eselon I di Kemensos dan politikus di DPR.
Lebih jauh, Boyamin menyebut, istilah 'bina lingkungan' dalam bansos covid-19 juga terdapat dugaan rekomendasi yang berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol.
"Diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," ujar Boyamin Saiman.
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang dengan judul "KPK Diminta Dalami Istilah "Bina Lingkungan" pada Kasus Bansos covid-19", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/15554831/kpk-diminta-dalami-istilah-bina-lingkungan-pada-kasus-bansos-covid-19.
Artikel ini telah tayang dengan judul "Cerita Mahfud MD Didatangi Juliari Batubara, Keluhkan Rumitnya Laporan ke BPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/13363741/cerita-mahfud-md-didatangi-juliari-batubara-keluhkan-rumitnya-laporan-ke-bpk?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juliari-batubara-termakan-omongan-sendiri-1.jpg)