Oknum ASN Disdik Pemkab Sergai Ketahuan Nyabu di Dalam Rumah, Diciduk Polisi Terancam 12 Tahun Bui

Polisi membekuk seorang ASN yang bekerja di Disdik Pemkab Sergai. Oknum ASN itu ketahuan nyabu di rumahnya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
DELAPAN paket narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tangan Syafrudin Syukri Daulay dan Anto alias Aan di kawasan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2020). Kini kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com,RAMPAH-Oknum ASN Disdik Pemkab Sergai Ketahuan Nyabu di Dalam Rumah, Diciduk Polisi Terancam 12 Tahun Bui

Karir Candra Boana Pohan (42) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai terancam kandas.

Pasalnya, Oknum ASN Disdik Pemkab Sergai ini ketahuan mengonsumsi sabu di kediamannya yang berada di Pangkalan Budiman I, Dusun V, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (26/2/2021) malam.

“Dia (Candra Boana Pohan) ini hanya staf di Bidang SMP.

Yang jelas tentu dia akan diproses sesuai ketentuan,” kata Kadis Pendidikan Pemkab Sergai Batara Harahap, Jumat (5/2/2021).

Pasangan Kekasih Nyabu Sebelum Memadu Cinta

Batara mengatakan, dirinya tidak begitu mengenal sosol Candra Boana Pohan.

Katanya, dia belum lama menjabat sebagai Kadis Pendidikan Sergai.

“Apakah dia pernah ikut tes urine atau tidak, nanti coba saya tanya ke anggota.

Yang jelas nanti kan itu diproses sesuai ketentuan,” kata Batara.

Anggota Sat Sabhara yang Ketahuan Nyabu di Gubuk Sempat Dikejar-kejar Warga, Temannya Berhasil Lolos

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan bahwa Candra ditangkap berdasarkan laporan warga.

Saat itu, penyidik menerima info tentang adanya seorang lelaki yang tengah menggunakan sabu di rumah.

“Menindaklanjuti informasi itu, Timsus kemudian mendatangi lokasi dan menangkap tersangka,” kata Robin.

Kuli Bangunan Tewas Dicangkul, Warga Bilang Pelaku Kebanyakan Nyabu

Dari pengakuan Candra, dia memperoleh sabu dari lelaki bernama Wahid warga Kampung Baru Bedagai.

Namun Candra mengaku tidak tahu dimana rumah pengedar sabu tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka berupa satu klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,14 gram.

Sabu tersebut disimpan tersangka di saku celananya,” kata Robin. Selain narkoba, polisi juga menyita dompet warna biru berisi kartu ATM Bank Sumut.

Duh, Taman Teladan Medan Jadi Tempat Nyabu Preman Kampung

"Tersangka kami jerat Pasal 112 subsidair Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Robin.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved