BEJAT, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Langkat, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Ibu
Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Perbuatan bejat pelaku berinisial MY (43) ini terungkap setelah korban memberanikan diri curhat kepada ibunya.
MY pun dilaporkan oleh isrinya ke pihak kepolisian.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Langkat.
Adapun korban berinisial AA saat ini masih duduk di bangku SMA.
"Sekarang tersangka MY sudah diamankan di Polres Langkat. Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husein, Senin (8/2/2021).
Gadis yang beranjak dewasa ini
MY diamankan pada Minggu (7/2/21) kemarin, setelah adanya laporan dari SA, ibu kandung korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat.
"Korban masih berusia 18 tahun. Peristiwa ini terjadi Rabu 13 Januari 2021 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di ruang tamu rumah tersangka," jelasnya.
Pascakejadian itu, korban tidak langsung memberitahukan ibunya tentang kelakuan bejat ayahnya.
Setelah hampir genap sebulan, tepatnya pada 6 Februari 2021, barulah korban berani buka mulut.
"Pas tanggal 6 bulan Februari sekira pukul 19.00 WIB, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya SA yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Paluh Baru," katanya.
SA pun berang mendengar pengaduan anaknya yang telah dirudapaksa oleh MY.
Sontak, SA menghubungi adiknya, AR untuk memberitahukan perbuatan keji tersebut.
Selanjutnya, SA bersama dengan korban mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat Laporan Polisi.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan menggelandang MY ke sel tahanan Polres Langkat.
(Dyk/tribun-medan.com)