Dulu Bilang Kapok dan Menyesal, Kini Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Kasus Narkoba
Persidangan 22 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjadi saksi bisu ungkapan penyesalan pedangdut Ridho Rhoma
TRIBUN-MEDAN.com - Persidangan 22 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjadi saksi bisu ungkapan penyesalan pedangdut Ridho Rhoma.
Saat itu, anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini mengaku kapok dan menyesal telah mengonsumsi narkoba.
Tak dinyana, kini Ridho Irama ditangkap lagi oleh kepolisian dalam kasus serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan aktor film Dawai 2 Asmara itu terkait kasus narkoba.
"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/2/2021) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.
"Dia positif amphetamine," kata Yusri.
Yusri enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma oleh aparat kepolisian.
Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap Ridho Rhoma.
Kapok dan Menyesal
Diketahui, Ridho Rhoma sudah pernah terjerat hukum gara-gara narkoba.
Saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat, dia mengaku kapok dan menyesal telah memakai narkoba.
"Hm... Saya telah merasakan akibatnya. Saya kapok. Saya menyesal," ucap Ridho Rhoma saat duduk di kursi pesakitan kala itu.
Setelah mengatakan itu, Ridho Rhoma menunduk dan membisu seperti tengah menahan kesedihan yang mendalam.