Dulu Bilang Kapok dan Menyesal, Kini Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Kasus Narkoba
Persidangan 22 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjadi saksi bisu ungkapan penyesalan pedangdut Ridho Rhoma
Ridho Rhoma saat menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkotika beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/8/2017). (Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com)
Ridho Rhoma ketika itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Kombes Pol Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S.
"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.
Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.
Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho sudah menjalani hukumannya itu dan sempat menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2018.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menambah masa hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara.
Oleh karenanya, Ridho Rhoma kembali dieksekusi pada Juli 2019.