Dulu Bilang Kapok dan Menyesal, Kini Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Kasus Narkoba
Persidangan 22 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjadi saksi bisu ungkapan penyesalan pedangdut Ridho Rhoma
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 8 Januari 2020, karena mendapat cuti bersyarat.
Seharusnya Ridho Rhoma menjalani hukuman hingga 9 Maret 2020.
Namun, dia mendapat pemotongan tahanan 2 bulan sehingga akhirnya bisa bebas bulan Januari.
"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ujar Masjuno, Kepala Rutan Salemba.
Pria kelahiran 1989 itu dinilai sudah melunasi semua kriteria cuti bersyarat.
"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward hak nya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," tutur Masjuno menambahkan.
Pada hari pembebasan, Ridho dijemput langsung oleh ayahnya, Rhoma Irama, di Rutan Salemba.
Saat itu sang raja dangdut tersebut tak kuat tahan tangis.
"Buat saya, ya, tentu ini sebuah kebahagiaan yang luar biasa," kata Rhoma Irama.
Namun, tiba-tiba, Rhoma Irama terdiam sesaat tak bisa melanjutkan ucapannya.
"Saya enggak kayak Ridho, kalau Ridho bisa tahan air mata," ucap Rhoma Irama.
Rhoma Irama pun berharap Ridho Rhoma bisa lebih tahan dari godaan di dunia hiburan ke depannya.
"Ya, alhamdulillah saya berharap ini jadi suatu pelajaran buat Ridho. Maksudnya, ke depan dia bisa lebih kuat menghadapi cobaan yang luar biasa, ya," ujar Rhoma Irama.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma: Saya Kapok, Saya Menyesal dan artikel Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba"