Dulu Bilang Kapok dan Menyesal, Kini Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Kasus Narkoba
Persidangan 22 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjadi saksi bisu ungkapan penyesalan pedangdut Ridho Rhoma
TRIBUN-MEDAN.com - Persidangan 22 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjadi saksi bisu ungkapan penyesalan pedangdut Ridho Rhoma.
Saat itu, anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini mengaku kapok dan menyesal telah mengonsumsi narkoba.
Tak dinyana, kini Ridho Irama ditangkap lagi oleh kepolisian dalam kasus serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan aktor film Dawai 2 Asmara itu terkait kasus narkoba.
"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/2/2021) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.
"Dia positif amphetamine," kata Yusri.
Yusri enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma oleh aparat kepolisian.
Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap Ridho Rhoma.
Kapok dan Menyesal
Diketahui, Ridho Rhoma sudah pernah terjerat hukum gara-gara narkoba.
Saat menjalani persidangan di PN Jakarta Barat, dia mengaku kapok dan menyesal telah memakai narkoba.
"Hm... Saya telah merasakan akibatnya. Saya kapok. Saya menyesal," ucap Ridho Rhoma saat duduk di kursi pesakitan kala itu.
Setelah mengatakan itu, Ridho Rhoma menunduk dan membisu seperti tengah menahan kesedihan yang mendalam.
Ridho Rhoma saat menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkotika beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/8/2017). (Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com)
Ridho Rhoma ketika itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Kombes Pol Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S.
"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.
Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.
Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho sudah menjalani hukumannya itu dan sempat menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2018.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menambah masa hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara.
Oleh karenanya, Ridho Rhoma kembali dieksekusi pada Juli 2019.
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 8 Januari 2020, karena mendapat cuti bersyarat.
Seharusnya Ridho Rhoma menjalani hukuman hingga 9 Maret 2020.
Namun, dia mendapat pemotongan tahanan 2 bulan sehingga akhirnya bisa bebas bulan Januari.
"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ujar Masjuno, Kepala Rutan Salemba.
Pria kelahiran 1989 itu dinilai sudah melunasi semua kriteria cuti bersyarat.
"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward hak nya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," tutur Masjuno menambahkan.
Pada hari pembebasan, Ridho dijemput langsung oleh ayahnya, Rhoma Irama, di Rutan Salemba.
Saat itu sang raja dangdut tersebut tak kuat tahan tangis.
"Buat saya, ya, tentu ini sebuah kebahagiaan yang luar biasa," kata Rhoma Irama.
Namun, tiba-tiba, Rhoma Irama terdiam sesaat tak bisa melanjutkan ucapannya.
"Saya enggak kayak Ridho, kalau Ridho bisa tahan air mata," ucap Rhoma Irama.
Rhoma Irama pun berharap Ridho Rhoma bisa lebih tahan dari godaan di dunia hiburan ke depannya.
"Ya, alhamdulillah saya berharap ini jadi suatu pelajaran buat Ridho. Maksudnya, ke depan dia bisa lebih kuat menghadapi cobaan yang luar biasa, ya," ujar Rhoma Irama.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma: Saya Kapok, Saya Menyesal dan artikel Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba"