JPU KPK Ungkap Alasan Kepala BPPD Labura Ikut Terseret Perkara Suap Haji Buyung

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara bergilir

TRIBUN MEDAN/GITA
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS), jalani sidang perdana di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (8/2/2021). 

Selanjutnya Yaya meminta uang untuk bagian Puji sebesar Rp 100 juta, lalu Haji Buyung menyerahkan uang sejumlah Rp 400 juta, kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Yaya.

"Bahwa pemberian sejumlah uang oleh terdakwa bersama-sama dengan Buyung kepada Irgan serta Yaya  merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari terdakwa sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved