Pekan Lalu Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Oknum Polisi Polrestabes Medan Dihukum 5 Tahun Bui

Pekan lalu baru divonis 8 tahun 6 bulan penjara karena antar sabu ke tahanan, kini oknum polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting dihukum lagi

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Oknum polisi Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting kembali divonis 5 tahun penjara di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2/2021). Pada pekan lalu, Selasa (2/1/2021), Ade Saputra dihukum 8 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus antar sabu ke tahanan. 

Terdakwa sendiri mengakui bahwa ia sudah 3 kali mengantar sabu ke tahanan.

(cr21/tribun-medan.com)

Saksi Redi Yudha saat memberikan keterangan di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021) lalu.

TRIBUN MEDAN/GITA

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved