Breaking News

Sembunyikan Sabu Dalam Boneka, Satu Keluarga Diamankan Polres Tanjungbalai

"Dia mengaku kalau itu barang miliknya, dan didapat dari suami tersangka yang berada di Lapas Tanjunggusta," katanya. 

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi dua orang wanita tersangka kasus kepemilikan narkotika yang disembunyikan di dalam boneka 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan satu keluarga karena telah menguasai sabu seberat 21,45 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini terungkap saat tersangka Suhairi alias Heri(33) bersama dengan istrinya Nelva Riski alias Eva(23), diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Tanjungbalai. 

Keduanya diamankan di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan ditemukan dari pasutri tersebut, barang bukti narkotika golongan I bukan narkotika seberat 2,63 gram. 

"Dalam pengakuan kedua tersangka, barang bukti narkotika tersebut didapat dari kakak Ipar tersangka yang mana suaminya berada di Lapas Tanjunggusta," ujarnya, Selasa(9/2/2021). 

Lanjutnya, kemudian dilakukan pengejaran oleh tim Polres Tanjungbalai, dan ditemukan tersangka Nurlela alias Lela(32) di rumahnya yang berada di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ia menerangkan kepada petugas didalam kamar tidurnya diatas lemari kemudian ada menyimpan di dalam boneka warna pink narkotika jenis shabu," katanya. 

Kemudian, saat dibuka, ditemukan satu buah bungkusan plastik warna hitam berbalut tissue berisi narkotika jenis sabu dan satu buah timbangan elektrik warna hitam.

"Dia mengaku kalau itu barang miliknya, dan didapat dari suami tersangka yang berada di Lapas Tanjunggusta," katanya. 

Ditanyakan Tribun-Medan.com mengenai status suami tersangka, ujar Putu saat ini tim polres Tanjungbalai masih melakukan penyelidikan. 

Katanya, ketiga tersangka di sangkakan denhan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 UU NO.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman, minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved