Soal Penyakit Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Polri: Sensitif, Bisa Coreng Nama Keluarga jika Diungkap
Soal Penyakit Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Polri: Sensitif, Bisa Coreng Nama Keluarga jika Diungkap
TRIBUN-MEDAN.COM - Soal Penyakit Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Polri: Sensitif, Bisa Coreng Nama Keluarga jika Diungkap
Markas besar Kepolisian RI mengakui Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021) akibat sakit.
Namun Mabes Polri enggan membeberkan penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata hingga meninggal dunia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Thuwailibi disebutkan sensitif.
Irjen Argo khawatir pengungkapan penyakit ke publik dapat merusak nama baik almarhum.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa Soni Eranata itu meninggal?
Ini karena sakit meninggalnya.
Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakitnya sensitif.
Ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Irjen Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021)
Sebelumnya pihak keluarga sempat menyatakan almarhum mengalami sakit luka atau infeksi di usus (TB Usus).
Terkait hal ini, Polri juga masih enggan untuk membeberkan penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
"Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas sakitnya apa.
Karena penyakitnya sensitif.
Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," tukas Argo.
Polisi juga memastikan telah mengantongi rekam medis perawatan Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Hal tersebut sekaligus membantah Polri tidak memberikan ruang Ustaz Maaher At-Thuwailibi untuk mendapatkan perawatan saat mengalami sakit di dalam Rutan Bareskrim.
Sebelum meninggal dunia, Irjen Argo menyatakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi sempat dibantarkan perawatan ke RS Polri, Jakarta Timur.
Tepatnya, tersangka mendapatkan perawatan selama 7 hari pada 21 Januari 2021 yang lalu.
"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara.
Untuk apa?
Untuk dilakukan perawatan," kata Irjen Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Saat dirawat di RS Polri, Ustaz Maaher At-Thuwailibi mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya setiap harinya.
Polri juga telah memegang rekam medis tersangka selama mendapatkan perawatan di RS Polri.
"Semua ini adalah rekam medis.
Artinya ini keterangan dari dokter yang bersangkutan adalah sakit.
Hasil lab juga ada kita cek semuanya.
Ini beberapa hasilnya yang kita dapatkan dari dokter dan laboratorium juga ada, juga ada dari Pusdokkes Polri," jelas Irjen Argo.
Setelah perawatan itu, kata dia, berkas perkara Ustaz Maaher At Thuwailibi telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan RI.
Namun memang, tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kemudian yang bersangkutan itu setelah dirawat ini kita kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Karena sudah ada pemberitahuan dari Jaksa bahwa kasus tersebut dinyatakan lengkap," jelas dia.
Pihak rumah tahanan Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tidak memenuhi permintaan keluarga agar Ustaz Maaher At Thuwailibi dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, sebelum meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri memilih Maheer dirawat di RS Polri Kramatjati karena alasan kesiapan alat medis dan kemampuan petugas perawatan.
"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, penjagaan khusus dan dokter-dokternya pun punya kemampuan untuk merawat sebenarnya penyakit dari Soni Eranata. Pertimbangannya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Selain alasan itu, kata Rusdi, seorang tahanan yang sedang mengalami sakit memang memiliki ruangan khusus saat dirawat di RS Polri.
Dia bilang, RS UMMI belum memiliki kesiapan tempat tersebut.
"Apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus penanganan khusus dan sebagainya. Kalau di UMMI kan belum tentu seperti itu. Beda dengan RS Polri, ketika statusnya adalah sebagai tahanan. Kita udah siapkan semuanya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Maaher At-Thuwailibimeninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.
Kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati.
Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri habis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.
Namun, Ustaz Maaher At-Thuwailibi justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.
Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Maaher At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).
Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
Sakit yang dialami adalah infeksi atau luka di bagian usus.
Komnas HAM akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu tentang meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan keterangan berbagai pihak dalam kasus ini.
"Iya. Kami melakukan pemantauan kasus ini. Dengan meminta keterangan," kata Anam saat dikonfimasi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Menurut Anam, pihaknya belum memiliki kecurigaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Namun demikian, Komnas HAM, menurut Anam, harus melakukan penyelidikan agar peristiwa kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi menjadi jelas dan terang.
"Kasus kematian seseorang dalam proses hukum adalah isu krusial dalam hak asasi manusia," ujar Anam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tolak Beberkan Penyakit Ustaz Maaher At-Thuwailibi: Sensitif, Bisa Coreng Nama Keluarga,