Khazanah Islam
Ternyata 10 Cara Berdandan Wanita Seperti Ini Diharamkan, Termasuk Cabut atau Cukur Alis Mata
Ternyata, tidak semua cara berdandan wanita sekarang ini dibenarkan dalam Islam. Bahkan sampai diharamkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Salah satu cara bagi wanita untuk tampil cantik yakni berdandan. Begitu juga dengan wanita muslim.
Ternyata, tidak semua cara berdandan wanita sekarang ini dibenarkan dalam Islam. Bahkan sampai diharamkan.
Sesungguhnya wanita muslimah wajahnya akan nampak bersinar hanya dengan air wudlu yang digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Oleh karena itu hendaknya mereka dapat memilih untuk berdandan dengan hiasan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam saja.
Nah berikut ini adalah beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita muslimah ketika hendak merias diri.
1. Menampakkan Aurat
Sehabat apapun wanita muslimah dalam berdandan hal pertama dan paling utama yang dilarang adalah membuka aurat.
Seperti sabda yang disampaikan Rasulullah, "katakanlah kepada istrimu, anak perempuanmu dan istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 59)
Berikut kisah Nabi.
Suatu hari Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Nabi Muhammad SAW memakai pakaian yang berbahan tipis.
berdandan
wanita muslim
tribunmedan.id
Tribunmedan.com
Termasuk Cabut atau Cukur Alis Mata
Cara Berdandan Wanita Seperti Ini Diharamkan
Termasuk Datangkan Rezeki tak Terduga, Inilah 13 Keutamaan Sholat Subuh Berjamah di Masjid |
![]() |
---|
Mahar Bukan 'Harga' Wanita, Rasulullah SAW: Sebaik-baiknya Perempuan yang Paling Ringan Maskawinnya |
![]() |
---|
Jika Calon Istri Anda Memiliki 10 Sifat Ini, Langsung Nikahi, Mudah-mudahan Diberi Rezeki Berlimpah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Jadi Insan yang Sia-sia, Inilah 10 Golongan Orang yang Tidak Diterima Sholatnya |
![]() |
---|
Apa Hukum Meminta Sumbangan Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya Dalam Tinjauan Syariah? |
![]() |
---|