Ada Pelanggaran UU, Anggota DPRD Medan Minta Kasus Bangunan Eks Portibi Dibawa ke Ranah Hukum

Terdapat pelanggaran atas Undang-undang nomor 11 tahun 2010 mengensi pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya.

Istimewa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Edwin Sugesti Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti meminta kasus bangunan eks Harian Portibi dibawa ke ranah hukum.

Edwin Sugesti mengatakan terdapat pelanggaran atas Undang-undang nomor 11 tahun 2010 mengensi pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya.

“Kita ketahui, sudah jelas ada pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang perlindungan dan pelestarian bagunan dan lokasi Cagar Budaya.

Bila Pemko Medan merasa pembangunan itu sudah merugikan Cagar Budaya di Kota Medan, Pemko Medan sudah bisa membawa masalah pelanggaran tersebut ke ranah hukum,” ujar Edwin Sugesti kepada tribun-medan.com, Rabu (10/2/2021).

Dikatakannya, tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar UU dan Perda, karena ada sanksi di dalamnya.

Jika Pemko tidak berani membawa ke ranah hukum, Edwin berujar, kasus ini akan menjadi masalah ke depan.

”Aturan akan dapat dibeli dengan mudah oleh mereka yang punya pengaruh kuat dan punya banyak uang,” ucap Edwin.

Untuk itu, lanjut Edwin, untuk membuat efek jera bagi yang lain, Pemko Medan harus bertindak tegas.

Dikatakannya, Pemko juga bersama DPRD kota Medan dapat mengajukan anggaran untuk memberikan intensif bagi bangunan/rumah yang berada di lokasi cagar budaya, termasuk juga yang masuk dalam Cagar Budaya yang sangat kental nilai sejarah agar pemiliknya dapat menjaga dengan baik.

“Ada, Undang-Undang No.11 Tahun 2010 pasal 105. Disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5000.000.000 (lima miliar rupiah),” jelasnya.

Dirinya mengatakan, pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan pada Bab XI Perlindungan, Pemugaran dan Pembongkaran pada pasal 33, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Walikota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan.

Edwin Sugesti juga berharap agar Pemko Medan melakukan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap bangunan Cagar Budaya.

“Peran serta masyarakat dalam melestarikan bangunan-bangunan yang masuk ke dalam cagar budaya dan memiliki nilai sejarah harus dihidupkan kembali," katanya.

Edwin juga menjanjikan, pihaknya bersama Pemko Medan akan mengajukan permohonan dana insentif untuk perawatan bangunan bersejarah di Kota Medan termasuk gedung eks Portibi.

"Pemko bersama DPRD Medan dapat membahas usulan pemberian insentif terhadap bangunan-bangunan bersejarah dan masuk dalam Cagar Budaya," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved