Update Covid19 Sumut 11 Februari 2021

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Satgas Sumut Imbau Masyarakat Tak Bepergian Selama Libur Imlek

Satgas Covid-19 Sumut mengimbau masyarakat agar menunda aktivitas bepergian ke luar kota atau pun tempat-tempat wisata selama libur panjang Imlek 2572

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, masyarakat diimbau menunda aktivitas bepergian ke luar kota atau pun tempat-tempat wisata selama libur panjang Imlek 2572. Petugas Kesehatan melayani warga tes usap (swab test) Covid-19 PCR, di BTKLPP Kelas I Medan, Senin (1/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar menunda aktivitas bepergian ke luar kota atau pun tempat-tempat wisata selama libur panjang Imlek 2572.

Koordinator Informasi Satgas Covid-19 Sumut, Irman Oemar menyebutkan, imbauan itu disampaikan karena dikhawatirkan momen libur Imlek tersebut berpotensi meningkatkan penyebaran dan kasus covid-19 di Sumut.

"Saat ini kita sedang mengalami lonjakan kasus positif covif-19 yang signifikan, kemudian kita juga akan melewati libur panjang Tahun Baru Imlek. Kita meminta masyarakat agar tidak bepergian sehingga penyebaran covid-19 bisa kita kendalikan," kata Irman, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (11/2/2021).

Berdasarkan data, per tanggal 10 Februari 2021, Sumut mengalami lonjakan kasus covid-19 dengan pertambahan sebanyak 224 orang terkonfirmasi positif terpapar virus corona.

Kondisi itu membuat Satgas Covid-19 Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah selama libur panjang tersebut.

"Tetap di rumah, tunda dulu liburan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tegas Irman.

Irman menambahkan, untuk percepatan penanganan Covid-19, Gubernur Sumut sudah mengeluarkan instruksi Nomor 188.54./2/INST/2021 terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 1 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021.

Dalam instruksi tersebut mengatur, antara lain pemberlakuan Work From Home (WFH) 50 persen, mengurangi kapasitas usaha makan/minum 50%, membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan, kafe dan usaha makan/minum hingga pukul 21.00 WIB dan pukul 22.00 WIB untuk hiburan malam.

Dan demi memastikan Instruksi Gubernur Sumut berjalan, maka Pemprov Sumut telah berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Satpol PP di setiap daerah, agar protokol kesehatan tetap dipatuhi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Menurut Irman, memang butuh kerja keras agar hal tersebut bisa terlaksana dan masyarakat tetap disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait perlu menegakkan instruksi tersebut. Dan itu tidak juga akan berjalan dengan baik bila masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita harus bergandengan tangan melawan wabah ini," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengungkapkan bahwa kapasitas rumah sakit yang terpakai menangani covid-19 rata-rata telah mencapai 60 persen.

Bahkan, kata Alwi, di beberapa rumah sakit lainnya, ada yang telah terisi mencapai 90 persen untuk menangani pasien terpapar covid-19.

"Kasus kita sedang tinggi saat ini, kita tentu akan perkuat test, tracing dan treatment jelang libur panjang akhir pekan. RS kita yang menangani pasien covid-19 rata-rata sudah mencapai 60 persen, beberapa RS bahkan ada yang lebih dari 90 persen. Jadi, saya harapkan masyarakat disiplin protokol kesehatan,” kata Alwi.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved