Pengacara Korban Kecelakaan Beruntun Simalungun Minta Gelar Perkara Ulang
Pihak korban belum menerima itikad baik dari pihak perusahaan ekspedisi dan pemilik muatan truk maut tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Pengacara korban kecelakaan beruntun truk Fuso di Jalan Asahan Km IV, Nagori Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) lalu, Rustam Hamonangan Tambunan mengaku kecewa dengan belum adanya itikad baik dari pihak perusahaan truk.
Dirinya pun mempertanyakan kejelasan kasus kliennya yang menjadi korban, Yunus Sitompul.
Kepada wartawan, Rustam menyampaikan, pihaknya belum menerima itikad baik dari pihak perusahaan ekspedisi dan pemilik muatan truk maut tersebut, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Cahaya Surya Mas dan PT Sukses Sejahtera.
"Kita yang mendampingi korban, Pak Yunus Sitompul, pemilik Fortuner belum ada menerima itikad baik dari para perusahaan. Makanya kita kirim somasi termasuk permintaan gelar perkara ulang ke Wassidik Polda Sumut," ujar Rustam, Jumat (12/2/2021).
Rustam menyebut, somasi telah dilayangkan ke ketiga perusahaan bagaimana tindaklanjut pertanggung jawaban atas kerugian kliennya itu.
Dirinya juga menyayangkan kelengkapan berkas perkara kasus ini yang hanya menyeret seorang sopir truk Fuso, Suratman.
Sementara banyak pihak terlibat, dan diduga menjadi latar pemicu truk blong dan menewaskan lima korban jiwa waktu itu.
"Kita kirim surat ke Dirlantas Polda Sumut dan Kejati Sumut agar melakukan gelar perkara ulang dalam kasus ini. Sebab bubur kertas yang diangkut truk tersebut hilang," ujar Rustam.
Pada Rabu (3/2/2021) lalu, ujar Rustam, dirinya bersama korban kecelakaan beruntun sempat dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dengan PT CSM dan CV SS. Namun tak terlihat perwakilan dari PT TPL selaku pemilik muatan.
"Jaksa sudah memediasi para pihak. Tetapi hanya dihadiri oleh PT CSM dan CV SS. Harapan kami PT TPL punya atitude baik untuk hadir menanggapi kerugian kita," katanya.
Kekecewaan Rustam pun bertambah, mana kala setelah mediasi tersebut, pihak perusahaan belum memberi kabar baik setelah 2 kali 24 jam, sesuai perjanjian dalam mediasi.
"Mereka sampai saat ini mengingkari. Ketiga perusahaan ini adalah perusahaan yang buruk. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum, tidak menepati dan meminta maaf," pungkasnya.(alj/tribun-medan.com)
Gelar Perkara Ulang
Laka Lantas Beruntun di Simalungun
Kecelakaan Beruntun Simalungun
WWW.TRIBUN-MEDAN.COM
kronologi lakalantas maut
PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Hilang Akal Dicekoki Miras, Cewek SMK Tak Sadar Buruh Pabrik Leluasa Menyemai Benih di Rahimnya |
![]() |
---|
NE (14) Malu-malu, Cewek SMP Anggukan Kepala Sebagai Sinyal, Terbongkarnya Isi Surat di Bawah Bantal |
![]() |
---|
Pesona Sita Tyasutami, Guru Dansa Cantik, Pasien 01 Covid-19 Indonesia, Dicap Menghilang, Fotonya! |
![]() |
---|
Cerita Istri Hamil tak Sanggup Layani Suami yang Minta Jatah Karena Ini Lalu Dibunuh Pakai Racun |
![]() |
---|
Kisah Inses Ayah Nikahi Gadisnya, Hamil dan Punya Anak, Tragis, Seluruh Anggota Keluarganya Tewas |
![]() |
---|