Disidang Dua Kali Perkara Sabu, LBH Medan Kritik Peradilan Oknum Polisi

Ismail mengatakan, pihaknya sepakat jika perkara peredaran narkoba dihukum berat. Apalagi terdakwa merupakan oknum anggota polisi.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum Medan, Ismail Lubis. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belum lama ini oknum petugas dari Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting mendapat dua kali vonis terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal tersebut menuai kritik dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis.

Ismail mengatakan, pihaknya sepakat jika perkara peredaran narkoba dihukum berat. Apalagi terdakwa merupakan oknum anggota polisi.

"Maka memang pantas dihukum berat demi menimbulkan efek jera. Tapi tidaklah perlu seseorang sampai dua kali divonis. mMubazir. Jangan sampai terulang lagi," katanya, kepada tribun-medan.com, Sabtu (13/2/2021).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) itu mengatakan, seharusnya perkara tersebut dapat dipandang sebagai peristiwa hukum yang berhubungan, sekali pun ada potensi dua tindak pidana yang berdiri sendiri.

Di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Ade diadili sebanyak dua kali. Pertama  perkara kedapatan mengantar sabu ke tahanan dan satu lagi kepemilikan narkotika.

"Sehingga hal ini kami pandang sebagai penegakan hukum yang bertele-tele dan tidak mengandung asas kemanfaatan, serta asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Cukup satu perkara. Di tuntutannya diperberat," ucap Ismail.

Seharusnya kata Ismail, terdakwa yang mengaku sudah dipecat dari institusi Polri itu, bisa dilakukan proses pemidanaan secara bersamaa.

Selain itu dapat dijerat dengan pasal berlapis yang barang tentu akan memperberat hukuman.

Sebaliknya penegakan hukum yang baru saja menimpa terdakwa Ade Saputra Ginting, katanya bisa berpotensi menimbulkan bias di tengah-tengah publik, sebab sama-sama perkara narkotika namun divonis sampai dua kali.

"Kita tidak bisa menyalahkan pihak pengadilan, karena memang mereka tidak bisa menolak perkara. Harusnya pada saat penyidikan hingga penuntutan sudah bisa digabung dalam satu register perkara, sehingga tidak bertele-tele dan terkesan mubazir," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, Ade Saputra Ginting pada Selasa (2/2/2021) lalu di ruang cakra 9 PN Medan telah divonis 8,5 tahun penjara, Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar  diganti enam bulan penjara.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana diancam dalam pidana (dakwaan primair-red) Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu kepada salah seorang tahanan bernama Boy Zulkarnaen di RTP Polrestabes Medan.

Namun, pada Selasa  (9/2/2021), Ade kembali divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara diRruang Cakra 6 PN Medan.

Bedanya, kali ini terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu persisnya ditemukan pada bong. Yakni (juga dakwaan primair-red) melanggar pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved