Gugatan Paslon Pilkada Medan
Gugatan Akhyar-Salman Gugur, Bobby-Aulia Akan Ditetapkan, Begini Kata Pengamat
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan perkara Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugatan pasangan calon nomor urut satu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi telah menyatakan perkara Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugatan pasangan calon nomor urut satu Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi gugur.
Setelah keputusan tersebut, KPU Kota Medan akan menggelar rapat pleno internal untuk menentukan jadwal penetapan wali kota terpilih.
Maksimal lima hari setelah keputusan, wali kota terpilih sudah ditetapkan.
Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Warjio mengatakan, tidak ada lagi yang menarik dari Pilkada Medan 2020.
"Saya kira tidak ada sesuatu yang menarik, karena sudah diputuskan sedemikian rupa berdasarkan penilaian MK. Maka tidak asa lagi satu kekuatan politik yang mencoba mengambil atau menarik kembali. Karena itu tadi, politiknya sendiri secara praktis sudah mulai luntur ketika Pak Wali Kotanya (Akhyar) dilantik untuk sementara. Maka saya kita sudah selesai semua," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Ia menambahkan, tidak ada lagi kepentingan politik satu sama lain. Masing-masing pihak pun sudah kembali kepada kelompok atau barisannya.
"Dan saya kira udah selesai dan tidak ada sesuatu yang menarik lagi di dalam kontestasi Pilkada Kota Medan. Karena masing-masing sudah mendapat apa yang menjadi keinginannya," jelasnya.
Warjio berpendapat, secara politik, para pendukung akan tetap mencari kesempatan format politik masing-masing. Namun ia mengatakan, kekuatan pendukung nantinya akan mengalir kepada wali kota yang baru.
"Tapi kalau kekuatan itu mungkin nanti akan mengalir juga kepada wali kota terpilih, karena basisnya adalah kekuasaan. Jadi barang kali nanti para pendukung wali kota yang dulu (Akhyar), saya kira juga nanti akan merapat ke wali kota yang terpilih," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan perkara Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugatan pasangan calon nomor urut satu Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi gugur.
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman
Gugatan Akhyar-Salman Gugur
Akhyar Nasution
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Medan
Pemprov Sumut Kemungkinan Tunjuk Sekda di Daerah sebagai Plh Bupati dan Wali Kota |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Ketetapan Hasil Sengketa Pilkada Medan, Dinyatakan Gugur |
![]() |
---|
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, Penetapan Wali Kota Medan Terpilih Lima Hari Setelah Putusan |
![]() |
---|
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, KPU Medan Segera Tetapkan Pemenang Pilkada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Gugatan Pasangan Calon Akhyar-Salman Dilanjutkan Siang Ini |
![]() |
---|