Cerita Seleb

KABAR Lucinta Luna, Akhirnya Hirup Udara Segar, Humas :Bukan Bebas, Tapi Jalankan Asimilasi di Rumah

Kemudian, Rika mengungkapkan alasan Lucinta Luna bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.

Editor: Ayu Prasandi
istimewa
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

KABAR Lucinta Luna, Akhirnya Bebas dari Penjara, Humas : Bukan Bebas, Tapi Menjalankan Asimilasi di Rumah

TRIBUN-MEDAN.com- Lucinta Luna akhirnya bebas dari penjara.

Lucinta Luna ditangkap polisi dan dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabar kebebasan pemilik nama asli Ayluna Putri ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Namun, menurut dia, Lucinta Luna belum bebas murni.

Rika menegaskan Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (istimewa)

Kemudian, Rika mengungkapkan alasan Lucinta Luna bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.

Rika juga menjelaskan alasan Lucinta Luna berhak mendapat asiminasi Covid-19.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Asimilasi yang didapatkan Lucinta Luna ini guna mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di rutan ataupun lapas.

Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna mendapatkan bimbingan dari pihak lapas.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.

Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna.

Penampilan Lucinta Luna
Penampilan Lucinta Luna (DOK Polres Jakarta barat)

Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Sidang beragendakan vonis tersebut digelar secara virtual.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto

Eko Aryanto dan tim majelis hakim melakukan banyak pertimbangan sebelum memutus perkara kasus Lucinta Luna, dengan beberapa hal seperti yang memberatkan dan meringankan.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucapnya.

"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," tambahnya.

Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba
Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan pledoi dari Lucinta Luna dan kuasa hukumnya, yang menyebutkan bahwa hasil tes rambut tidak layak jadi pertimbangan hakim memutus perkara.

Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia meminta hasil tes urin yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus tersebut.

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Karena menurut pengakuan terdakwa, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," jelasnya.

Eko Aryanto menyebut berdasarkan pemeriksaan laboratorium, hasil tes rambut Lucinta Luna diketahui konsumsi ekstasi 30 hari sampai 90 hari sebelum pengajuan sampel rambut untuk diuji di laboratorium.

"Hasil laboratorium pemeriksaan rambut terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna positif mengandung PMMA dan Metafetamin. Sehingga keterangan penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan," ujar Eko Aryanto.

Lucinta Luna di dalam sel penjara
Lucinta Luna di dalam sel penjara (Sripoku.com)

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lucinta Luna Bebas dari Penjara Setelah Peroleh Asimilasi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved