Polisi Tembak Kaki Buronan Kasus Pembunuhan di Medan Deli
Petugas Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil tangkap buronan kasus pembunuhan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil tangkap buronan kasus pembunuhan.
Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39) yang merupakan warga Jalan Almanium Raya I Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, disergap petugas di salah satu kawasan di Paluta (Padang Lawas Utara) pada Selasa (10/2/2021) kemarin.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Yasoki terjadi di Jalan Kawat III Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu.
Tidak hanya berhasil menangkap pelaku, polisi juga amankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam Zulpan Dhuru alias Pak Paldo, yang terjadi pada Senin (9/11/2020) lalu.
Baca juga: Desy Ratnasari Tampil Cantik saat Kunker, Gubernur Edy Rahmayadi: Nyesal Saya Terlambat Kenal
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Senin (15/2/2021), pembunuhan yang dilakukan pelaku diduga dilatarbelakangi karena sakit hati.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R. Dayah didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H. Cahyadi, dalam keterangan pers, Senin (15/2/2021) mengatakan, pascakejadian, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada 10 Februari 2021 kemarin," ujarnya.
Lanjut Kapolres, namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (pisau), pelaku mencoba melawan petugas.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena pelaku telah mengancam keselamatan petugas," katanya.
Motifnya kata Kapolres, karena pelaku dendam dan sakit hati.
"Motif dendam karena sakit hati. Kejadiannya pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu di Jalan Kawat III Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli," bebernya.
Terkait kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Medan Deli
Pembunuhan di Medan Deli
Polres Pelabuhan Belawan
Pembunuhan di Medan
Berita Medan Terkini
PERINTAH Tegas Kapolri setelah Bripka Siahaan Tembak Mati Pratu Sinurat dan 2 Karyawan RM Kafe |
![]() |
---|
Kisah Pak Biok, Kakek Tunarungu Dirampok Leher Digorok, Punya 9 Karung Uang dari Hasil Cuci Piring |
![]() |
---|
Michaela Paruntu Menangis Pilu Memaafkan Sang Suami yang Telah Diberhentikan dari Anggota DPRD |
![]() |
---|
Nasib Malang Diska (18), Cewek SMA Pamit Belajar Kelompok, Jadi Mayat Dalam Kantong Plastik Sampah |
![]() |
---|
Hotman Paris Turun Tangan, Bocor Profesi Teddy Gara-gara Ngotot Incar Harta Lina Jubaedah |
![]() |
---|