Tangkap Ikan Satu Ton di Selat Malaka, Andika Diadili di PN Medan, Ini Alasannya
Ditangkap saat melakukan ilegal fishing di laut Indonesia, tepatnya di Selat Malaka, Andika (49) diadili di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditangkap saat melakukan ilegal fishing di laut Indonesia, tepatnya di Selat Malaka, Andika (49) diadili di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/2/2021)
Dalam sidang perdana yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri Wira Fernanda menghadirkan tiga orang saksi, satu diantaranya yakni petugas yang melakukan penangkapan saat kejadian.
Dalam keterangan saksi mengatakan, bahwa terdakwa yang bekerja sebagai nahkoda kapal ini, membawa empat orang Anak Buah Kapal (ABK) untuk menangkap ikan. Namun, dokumen dan peralatan yang dipakai bertentangan dengan undang-undang perikanan.
"Dokumen resmi dari kapal itu tidak ada yang Mulia, dan ditemukan alat perangkap ikan yang dilarang," jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Mendengarkan itu, Majelis Hakim pun bertanya seperti apa perangkap yang digunakan warga Riau itu untuk menangkap Ikan. Saksi pun mengatakan bahwa perangkap yang dimaksud berupa jaring.
"Menggunakan alat perangkap ikan yang dilarang di Indonesia. Seperti alat trol dengan ciri-ciri berbentuk jaring yang di letak di belakang kapal," ucapnya.
Saksi juga mengatakan bahwa pengakuan dari terdakwa, ikan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak satu ton dengan jenis ikan campuran.
Setelah itu, Hakim juga mempertanyakan keberadaan kapal yang dipakai terdakwa untuk menangkap ikan.
"Sekarang di mana kapalnya, udah disita atau belum, atau jangan-jangan masih berlayar pulak," tanya hakim kembali.
Saksi pun mengatakan bahwa kapal yang pakai terdakwa sudah ditahan dan sekarang sedang ada di Belawan.
"Di Belawan yang mulia," ungkap saksi mengakhiri persidangan.
Demikian, setelah mendapatkan keterangan saksi, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan terdakwa.
Namun sebelumnya, dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa perkara ini bermula pada Desember 2020, sekitar pukul 15.15 WIB bertempat di Perairan Teritorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02° 54.500’ N - 100° 50.300’ E.
Sesuai pasal 84 ayat 2 KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat 1.
(cr21/tribun-medan.com)
Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Sebut Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Alami Kekerasan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Awal Maret 2021, Vaksinasi untuk Lansia di Atas 60 Tahun Dilakukan di Kota Medan |
![]() |
---|
Calon Wakil Wali Kota Binjai Pengganti Mengerucut ke Anak Mantan Bupati Langkat |
![]() |
---|
Mengenang Aksi Soeharto yang Bikin Para Menterinya Tak Berkutik, Nginap di Rumah Warga |
![]() |
---|
Kabar Terkini Manohara, Selebritas yang Pernah Dikurung dan Disiksa Pangeran Kelantan di Istana |
![]() |
---|