Sidang Sindir Pelakor, Wanita Ini Sempat Membantah, Akhirnya Akui Punya Hubungan Sama Suami Orang
Dari postingan Marianty, lanjut Pinktjoe, seolah dirinya hamil saat SMA, perebut laki orang atau pelakor dan terkesan murahan di mata lelaki.
TRIBUN-MEDAN.com - MEDAN - Hanya gara-gara menuduh Pelakor, Marianty (41) harus duduk di kursi pesakitan, disidangkan sebagai terdakwa.
Marianty menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan karena postingan pencemaran mana baik lewat media sosial.
Marianty menuduh korban benama Pinktjoe Josielynn sebagai Pelakor. Sebab, Marianty menuduh Pinktjoe Josielynn, punya hubungan spesial dengan suaminya.
Dalam sidang lanjutan, Pinktjoe Josielynn dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/2/2021).
Menjawab tuduhan Marianty, Pinktjoe tak terima dan membantah disebut Pelakor.
Kata Pinktjoe, ia dan suami Marianty hanya sebagai rekan bisnis, khususnya atap seng.
Di hadapan hakim dan jaksa, Pinktjoe merasa dirugikan dengan tuduhan Marianty.
Dari postingan Marianty, lanjut Pinktjoe, seolah dirinya hamil saat SMA, perebut laki orang atau pelakor dan terkesan murahan di mata lelaki.
Kata Pinktjoe lagi, postingan terdakwa diketahuinya setelah menerima kiriman tangkapan layar postingan terdakwa di medsos.
Postingan itu sempat viral yang diterima Pinktjoe bernama Rani, 9 Maret 2020 lalu.
Marianty
Pinktjoe Josielynn
Pelakor
Pengadilan Negeri Medan
perebut laki orang
tribunmedan.id
Tribunmedan.com
Sidang Pelakor
Sidang Sindir Pelakor
HARGA Avanza, Rush dan Merek-merek Toyota Lainnya Turun Drastis hingga Rp 60 Juta sejak 1 Maret 2021 |
![]() |
---|
Baru Menjabat, Wali Kota Bobby Nasution Langsung Eksekusi Masalah Insentif Nakes yang Tertunda |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Nasution Sebut Belajar Tatap Muka di Medan Dilakukan Usai Guru Divaksinasi |
![]() |
---|
Pengakuan Briptu FG yang Minum Bersama Polisi Koboi Brigadir MT, Berteman karena Senior |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Rina Gunawan, 30 Menit Sebelum Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 |
![]() |
---|