Jusuf Kalla:Tak Semua Masyarakat Membaca dan Menghafal UU ITE, Kasihlah Rambu-rambunya Lebih Ringkas

Menurutnya, tak semua masyarakat membaca UU ITE, sehingga diperlukan batasan rambu yang lebih singkat.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Rina Ayu/Tribunnews.com
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut menanggapi terkait wacana revisi UU ITE. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) menanggapi jawaban pihak Istana soal cara kritik pemerintah dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elketronik (ITE).

Menurutnya, tak semua masyarakat membaca UU ITE, sehingga diperlukan batasan rambu yang lebih singkat.

"Tapi kan tidak semua membaca UU kan. Tidak semua menghafal."

"Jadi, kasihlah rambu-rambunya lebih ringkas," ucap JK pada program Satu Meja The Forum, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (17/2/2021).

Rambu-rambu inilah, kata JK, untuk menghindari semua masyarakat terlibat masalah.

Diketahui, sebelumnya JK mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah.

Hal itu JK sampaikan untuk menanggapi statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk aktif memberi kritik hingga saran.

JK menegaskan, dia pertanyakan hal itu secara tulus.

"Saya bertanya dengan tulus untuk mengetahui apa yang boleh apa yang tidak."

"Batasan-batasan apa yang boleh dan tidak, supaya orang tidak kena masalah. "

"Selama ini orang kan takut," kata politisi kelahiran Bone itu.

Ketua PMI, Jusuf Kalla, Kamis (9/7/2020).
Jusuf Kalla, Kamis (9/7/2020). (Dok PMI)

Diberitakan sebelumnya, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman angkat suara tentang pernyataan JK soal cara penyampaian kritik pada pemerintah.

Fadjroel menengaskan, jika masyarakat mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan yang ada, tak akan berakibat hukum.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah."

"Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Juru Bicara Kepresidenan - Fadjroel Rachman
Juru Bicara Kepresidenan - Fadjroel Rachman (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ia mengatakan, sikap Jokowi minta diberi kritik dan masuk bertegak lurus dengan konstitusi yang ada, seperti halnya di UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28J.

Fadjroel juga menyebut, jika kritik melalu media digital itu di atur dalam UU ITE.

"Kemudian, kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Fadjroel.

Mahfud MD: Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud mengatakan, sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.

Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.

Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.

Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.

Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Senin (15/2/2021).

Mahfud MD - Menkopolhukam
Mahfud MD - Menkopolhukam (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.

Revisi UU ITE tersebut kata Jokowi terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir. Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.

"UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.

Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indonesia sehat dan beretika.

"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.

Ada Usulan Revisi UU ITE, Legislator NasDem: Fokus Pemberantasan Hoaks dan Ujaran Kebencian
Muhammad Farhan. 

Halnya dengan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan sepakat usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Fraksi NasDem, kata Farhan, terbuka pada ide merevisi UU ITE karena sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Revisi UU ITE harus fokus pada pemberantasan hoaks dan ujaran kebencian, karena dua hal itu yg mengakibatkan misinformasi dan disinformasi yang merusak sendi-sendi persatuan Indonesia," kata Farhan kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Farhan berpendapat, UU ITE harus menjadi pembatas sekaligus alat filter bagi pemberi kritik konstruktif agar tidak salah faham yang berujung pada ranah hukum.

"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," katanya.

Selain itu, menurut Farhan, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial tanpa menggunakan kata dan istilah yang merendahkan.

"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," ujarnya.

Lebih lanjut, Farhan menilai pernyataan Jokowi tersebut sebagai ajakan bagi masyarakat untuk bersikap lebih dewasa dalam berdemokrasi.

"Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny tautan Artikel:JK Tanggapi Jawaban Istana soal Cara Kritik Pemerintah dengan UU ITE: Kasih Rambu yang Lebih Ringkas)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved