Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan
ejaksaan Negeri(Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan yang terletak di Jalan Lingkar,
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Kejaksaan Negeri(Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan yang terletak di Jalan Lingkar, Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Keempat orang tersebut disangkakan dalam dua objek proyek yang berbeda namun pengerjaan yang sama.
Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Dedi mengatakan, objek yang dimaksud yakni peningkatan jalan Hotmix STA 7+200-7+940 senilai Rp 3.270.422.000, dan Hotmix STA 7+940-9+830 senilai Rp 8.245.639.000.
"Dari penyelidikan yang dilakukan oleh BPK, terdapat temuan yang merugikan negara sebesar Rp 800 juta. Dan kemungkinan bisa lebih karena saat ini masih dilakukan perhitungan," ujar Dedi kepada Tribun-medan.com, Rabu (17/2/2021).
Ia mengungkapkan, keempat tersangka menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
"Adanya kegagalan konstruksi, beserta kekurangan volume pengerjaan," katanya.
Dari keempat tersangka, saat ini Kejari Tanjungbalai melakukan penahanan terhadap tiga orang.
Sedangkan satu orang tersangka lagi akan dijemput.
"Ada empat, namun masih tiga yang dilakukan penahanan, dikarenakan satunya tadi tidak hadir saat dilakukan pemeriksaan. ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH selaku Direktur PT FELLA EFAURA, AKG Selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant. Untuk yang akan dijemput belum bisa kami sebutkan," ujarnya.
Keempat terduga pelaku korupsi Jalan Lingkar, Kota Tanjungbalai ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)
Dianggap Membangkang di Pilkada Samosir, PDI Perjuangan Pecat Rismawati Simarmata dan PAW dari DPRD |
![]() |
---|
Gadis 14 Tahun Terlibat Rencana Jahat, Dinodai Bocah Ingusan, Dibuat Mabuk, Pelaku Ada yang 14 Tahun |
![]() |
---|
Babak Baru John Kei, Godfather of Jakarta Lolos Hukuman Mati? Kesaksian Anak Buah Kei Memberatkan |
![]() |
---|
TEGAS, Bobby Nasution Langsung Hancurkan Bangunan yang Tak Miliki IMB dan Menyalahi Aturan |
![]() |
---|
Nasib Mira Yura (17), Cewek Bandung Bertato di Dada, Cantik Doyan Goyang TikTok, Ada Kondom di Hotel |
![]() |
---|