Tahu Mau Ditangkap Petugas Polres Taput, Risky Manullang Buang Barang Bukti Narkoba
Sebelum ditangkap, tersangka mencoba membuang barang buktinya untuk menghilangkan jejak.
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Warga Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Risky Manullang (25) melemparkan barang bukti saat ingin ditangkap pihak kepolisian.
"Tak ada lagi jalan keluar dari kepungan petugas Satres Narkoba Polres Taput. Akhirnya tersangka pengedar narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang dari lantai dua rumah persembunyiannya ke bawah untuk mencoba mengelabui petugas," ujar Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Rabu (17/2/2021).
Risky Manullang Als Riski ditangkap pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya.
"Tersangka yang adalah warga Komplek Stadion Lorong V, Gang Mawar, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput itu ditangkap pada Senin (15/2/2021) pukul 18.00 WIB," kata Walpon.
"Sebelum ditangkap, tersangka mencoba membuang barang buktinya untuk menghilangkan jejak," lanjut Aiptu Walpon Baringbing.
Setelah mengambil barang bukti, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus.
"Setelah petugas menangkap tersangka, lalu mengambil barang buangannya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya serta ganja tersebut benar miliknya untuk diedarkan kepada konsumen yang layak dipercaya," kata Aiptu Walpon Baringbing.
Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu sebuah kaleng berisi narkotika jenis ganja, 30 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau.
Kemudian sebuah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 440,32 gram.
"Selain barang bukti di atas, ada juga sebuah plastik kantongan warna merah berisi 10 lemba) potongan kertas nasi warna coklat, sebuah hekter warna hijau, satu kotak anak hekter, sebuah tas ransel warna coklat kehijauan, dan satu unit handphone android," lanjut Aiptu Walpon Baringbing.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka.
"Tersangka sudah kita tahan di RT polres sesuai dengan pasal114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)
Risky Manullang Buang Barang Bukti Narkoba
Ditangkap Petugas Polres Taput
Penyalahgunaan narkoba di Taput
Penyalahgunaan narkoba
Calon Wakil Wali Kota Binjai Pengganti Mengerucut ke Anak Mantan Bupati Langkat |
![]() |
---|
Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Sebut Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Alami Kekerasan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Awal Maret 2021, Vaksinasi untuk Lansia di Atas 60 Tahun Dilakukan di Kota Medan |
![]() |
---|
Mengenang Aksi Soeharto yang Bikin Para Menterinya Tak Berkutik, Nginap di Rumah Warga |
![]() |
---|
Kabar Terkini Manohara, Selebritas yang Pernah Dikurung dan Disiksa Pangeran Kelantan di Istana |
![]() |
---|