Empat Tahun Dicabuli Ayah Kandung, AS Sempat Ingin Bunuh Diri

AS (16) warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan menjadi korban cabul yang dilakukan oleh ayahnya, SS (49).

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat memaparkan tersangka SS yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, di Mapolres Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan menemukan kasus seorang anak yang selama empat tahun dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

AS (16) warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayahnya, SS (49).

SS berkali-kali melakukan perbuatan asusila tersebut di dalam rumah.

Hal itu mendapat kecaman keras dari Ketua KPAD Kabupaten Asahan, Awalludin.

Ia menyebutkan, perbuatan bejat SS tidak bisa diterima akal sehat.

Pasalnya, rumah menjadi salah satu tempat teraman bagi anak, kini menjadi momok bagi korban.

"Kami mendampingi korban. Pelaku ini mencabuli anak kandungnya sendiri di rumah. Di mana rumah dan ayah yang seharusnya menjadi tempat berlindungnya, malah menjadi momok baginya," ujar Awalludin, Rabu (17/2/2021).

Lanjut pria yang akrab dipanggil Awal itu, anak tersebut berbicara seperti orang linglung saat sedang diperiksa oleh penyidik.

"Dia jawabnya kadang berbeda, karena psikisnya terganggu," ujarnya.

Bahkan lebih parahnya, anak yang berinisial AS itu sempat hendak mengakhiri hidup karena perbuatan cabul yang diterimanya.

"Sempat juga anak tersebut ingin bunuh diri, karena sudah depresi," katanya.

Ia berharap, kepada seluruh aparat penegak hukum agar memperhatikan kasus tentang pencabulan anak, di mana semakin tahun semakin bertambah korbannya.

"Kalau bisa para predator anak ini dikebiri atau dihukum pancung. Sekarang anak mereka, besok bisa saja anak kita yang menjadi korban. Maka saya berharap agar ada efek jera bagi pelaku," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, SS mencabuli anak kandungnya berkali-kali selama empat tahun.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, SS pertama kali mencabuli putrinya pada tahun 2016 lalu.

Saat itu, korban masih berumur 12 tahun.

"Awalnya anak ini dicabuli saat masih berusia 12 tahun. Pertama kali dulu tahun 2016 dilakukan di ruang TV," kata Kapolres Nugroho, Rabu (17/2/2021).

Nugroho mengungkapkan, saat kejadian korban dan pelaku sedang tidur berdua di ruang TV.

Korban yang tengah tertidur lelap tiba-tiba terbangun karena dibekap dan dicium oleh pelaku.

"Korban menolak dan mengatakan, "Jangan Ayah". Kemudian pelaku menenangkan korban dengan mengatakan dirinya tidak akan mengapa-ngapakan anaknya tersebut," ujarnya.

Namun, ucapan itu ternyata cuma tipu muslihat SS untuk memperdaya putrinya.

Ia kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

Tak cukup sekali, pelaku melakukan hal tersebut berkali-berkali selama empat tahun.

"Terkadang, tidak dibuka bajunya. Namun tangannya saja yang masuk ke dalam celana korban," ujarnya.

Seiring waktu, akhirnya perbuatan pelaku terbongkar pada Sabtu (10/10/2020).

Saat ditanyai, pelaku mengaku khilaf dan terlanjur nafsu terhadap anaknya.

"Khilaf, nafsu," jawabnya singkat.

Akibat perbuatannya tersebut, SS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SS juga terancam pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman pidana kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan elektronik, rehabilitasi dan identitas pelaku bagi para predator anak.

(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved