Polemik Insentif Nakes RS Pirngadi

Diperiksa Ombudsman, Sekda Medan Beber Penyebab Tidak Cairnya Insentif Tenaga Kesehatan RS Pirngadi

"Inilah yang tak sempat terbayarkan. Jadi, uang dari APBN sudah masuk. Tapi masuknya telat. Solusinya bagaimana, hak dari nakes tidak hilang,"

Penulis: Arjuna Bakkara |
Arjuna / Tribun Medan
Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman, memberi keterangan usai diperiksa soal insentif tenaga kesehatan (nakes) yang merawat pasien Covid-19 tidak dibayarkan selama 9 bulan, di Kantor Ombudmsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang, Medan, Jumat (19/2/2021). 

 TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Setelah Manajemen Rumah Sakit dr Pirngadi Medan buka-bukaan soal insentif tenaga kesehatan (nakes) yang merawat pasien Covid-19 tidak dibayarkan selama 9 bulan, Sekda Kota dan Kadis Kesehatan Kota Medan diperiksa Kepala Ombudmsman RI Perwakilan Sumut di kantornya di Jalan Sei Besitang, Medan, Jumat (19/2/2021).

Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman, Asisten Administrasi Umum Pemko Medan, Rendward Parapat juga Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi tiba di Kantor Ombudsman sekitar Pukul 10.30 WIB.

Usai diperiksa, pejabat Pemko Medan tersebut memberi komentar terkait masalah itu. Mereka diperiksa langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, mengklaim uang nakes aman. "Uang itu tidak dikemana-manakan, jadi uang itu masih ada di kas Pemko medan," ujar Wiriya.

Kata Wiriya uang nakes tersebut merupakan dana silva.

Alasan Wiriya tidak membyarkan, anggaran itu bertahap, yakni pada tahap pertama anggaran itu turun Maret 2020 sejumlah 3,7 Miliar dan tahap kedua pada Juli 2020.

Dari yang 3,7 Milliar tersebut masuk ke  Dinas Kesehatan Kota Medan hanya tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada nakes di Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan insentif.

Lalu, pada tahap kedua dianggarkan lagi dana insentif sejumlah 2,5 Milliar ada Oktober 2020. Total dan dari kedua tahap itu berjumlah 6,3 Milliar.

"Dan ini pun hanya bisa membayarkan empat bulan dan rata-rata perbulan 1,5 milliar. Kenapa, insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada junlah kasus yang ada," ujar Wiriya.

Menurutnya, hal itu yang harus disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Pirngadi ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Ternyata, kata Wiriya untuk bulan ketiga daftar yang masuk dari Rumah Sakit Pirngadi kelebihan.

Dana yang 6,3 miliar tersebut juga, belum juga bisa dibayarkan ke para nakes. Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda.

"Sehigga apa, harus dirubah DPA. Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran," ujar Wiriya.

Diakuinya, DPA tersebut sudah disahkan pada 16 Desember 2020. Hanya saja, menurutnya ada kesilapan antara Dinas Kesehatan Kota Medan dengan Rumah Sakit Pirngadi Medan.

Kendala lain menuruntya, dana insentif tersebut masuk ke kas Pemko Medan justru 23 Desember dari Kementerian Kesehatan sebesar 9 miliar.

Masuknya dana 9 miliar ke Pemko Medan juga belum bisa menolong nakes. Soalnya dana tersebut juga masih belum terekap pada APBD Kota Medan dan harus disahkan terlebih dulu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved