Gadis 15 Tahun Inisial MS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Terhadap NB (48) yang Memperkosanya
Peristiwa ini dialami gadis yang tinggal di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
TRIBUN-MEDAN.COM -- 'Bagai Makan Buah Simalakama' kalimat peribahasa tersebut mungkin mewakili kondisi yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun.
Bagaimana tidak, saat ini gadis berinisial MS tersebut harus berurusan dengan hukum.
Gadis tersebut nekat membunuh pria berinisial NB (48) yang hendak memperkosanya di hutan.
Peristiwa ini dialami gadis yang tinggal di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
Kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.
Polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Kami tiba di TKP tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata asat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, Kamis (18/2/2021).
Saat tiba dilokasi, pihaknya menemukan korban NB dengan posisi telungkup.
Posisi wajah korban menghadap ke tanah.
Sementara itu, kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.
Pelakunya Gadis 15 Tahun
Mayat lelaki yang ditemukan di hutan rupanya dibunuh oleh gadis 15 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka robek pada leher sebelah kanan korban diduga akibat terkena benda tajam.
Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.
Mereka yang diinterogasi yakni keluarga dan teman-teman korban.
Tak hanya itu, masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal dunia pun turut menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi akhirnya dapat menemukan pelaku pembunuhan.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.
Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.
Polisi juga tidak menahan MS.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.
Pelaku Membela Diri
MS, Gadis 15 tahun mengakui telah menghabisi nyawa NB (48).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban NB memaksa pelaku agar berhubungan badan.
Saat itu, gadis tersebut posisinya sedang mencari kayu bakar di hutan.
Pengakuannya, ia hendak diperkosa lagi, lantaran di sebelumnya dirinya pernah diperkosa oleh pelaku.
Menurut keterangan tersangka (MS) bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut, karena pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020 lalu.
Bahkan, korban NB yang sudah beristri itu berharap ingin menjadikan MS jadi istri keduanya.
Awalanya, pada Rabu (10/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA, korban NB datang ke rumah MS untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).
Setelah itu, NB mengajak MS untuk bertemu di luar rumah.
Kemudian MS mengikuti NB dari belakang samb membawa sebilah pisau.
Pisau itu kata MS disimpan di saku celana bagian belakang.
Setiba di lokasi yang ditentukan korban, keduanya sempat melakukan hubungan badan satu kali.
Namun, NB merasa kurang puas dan kembali mengajak MS untuk berhubungan badan, namun ditolak.
"Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," Jelas Kasatreskrim Iptu Hendricka Bahtera. (*)
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Sebagian Tautan Artikel:Cerita Gadis 15 Tahun Bunuh Pria yang Akan Memperkosanya di Hutan: Dipaksa saat Lagi Cari Kayu Bakar