Polemik Insentif Nakes RS Pirngadi
Panggil Sekda dan Kadis Kesehatan Medan, Ombudsman: Ada Kesalahan Tata Kelola Keuangan
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan terdapat kesalahan dalam tata kelola keuangan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara memanggil Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang belum cair selama lebih dari 9 bulan.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan terdapat kesalahan dalam tata kelola keuangan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Hari ini kita panggil hari ini pak Sekda dan Kadis Kesehatan Medan untuk memberikan keterangan terkait terlambat nya diberikan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RS Pirngadi. Dan seperti yang kita sampaikan di awal, bahwa terdapat kesalahan tata kelola keuangan di sini," ujarnya usai pertemuan di kantor Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021).
Abyadi mengatakan, pencairan dana insentif nakes Covid-19 tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya.
"Keterlambatan yang terjadi, itu dia yang jadi masalah. Kenapa bisa terjadi, karena ada tata kelola yang salah, sehingga tidak bisa itu dibayarkan sesuai waktunya," kata dia.
Dikatakannya, anggaran insentif tersebut sudah masuk ke pos SiLPA sehingga tidak bisa digunakan dan tidak tercatat dalam APBD 2021.
"Karena kesalahan itu tadi makanya anggaran tersebut sekarang masuk ke Silpa, tidak bisa dipakai dana itu. Walaupun ada dananya," jelas Abyadi.
Mengenai kesalahan tata kelola tersebut, terangnya, Ombudsman akan terus mendampingi kasus ini sampai dana insentif tersebut dibayarkan.
Abyadi juga mengatakan pihaknya akan menyiapkan dokumen laporan Ombudsman Sumut kepada Pemko Medan berupa saran perbaikan tata kelola keuangan.
"Kita lihat nanti perkembangan nya seperti apa. Yang jelas Ombudsman akan terus mendampingi ini sampai insentif nya dibayarkan. Dan akan menyiapkan nanti apa saran ke depannya agar tata kelola keuangan yang seperti ini tidak terjadi lagi," tuturnya.
Abyadi menekankan, bagi para tenaga kesehatan agar dapat memahami bahwa berdasarkan laporan Dinkes Medan, dana insentif tidak cair seluruh nya. Melainkan hanya akan cair insentif sampai bulan September 2020.
"Ini juga harus diketahui para nakes. Jangan nanti dikira semuanya bisa cair. Tidak. Dari 27 Miliar yang dibutuhkan, hanya 15 Miliar yang dicairkan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Running News
Nakes Covid-19
Insentif Nakes
RS Pirngadi
Berita Medan Terkini
Tenaga Kesehatan RS Pirngadi
Dinas Kesehatan Medan
Polemik Insentif Nakes RS Pirngadi
TERNYATA Bukan Amanda Manopo yang Perankan Andin saat Jatuh ke Jurang tapi Sosok Ini |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
TAHU Pemulung di Ikatan Cinta yang Dilakonkan Zevario? Ayahnya Seorang Pilot dan Ibu Eks Pramugari |
![]() |
---|
Bela Felicia Tissue, Sosok Ini Berani Cecar Kaesang Putra Jokowi: Pria Macam Apa Kamu Ini? |
![]() |
---|
Sule Beberkan Penyebab Kini Menghindari Berhubungan dengan Istri, Ternyata Nathalie Alami Hal Ini |
![]() |
---|