Tergiur Upah Sejuta Simpan Sabu Milik Teman, Lelaki Paruh Baya Dituntut 10 Tahun Bui
Tergiur upah Rp 1 juta untuk menyimpan sabu milik teman, terdakwa Amir (52), kini dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tergiur upah Rp 1 juta untuk menyimpan sabu milik teman, terdakwa Amir (52), kini dituntut 10 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/2/2021).
Tidak hanya pidana penjara, warga Jalan Badur Kecamatan Medan Maimun itu, juga dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsisar 6 bulan penjara.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.
JPU menilai, lelaki paruh baya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebih 5 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU.
Usai mendengar tuntutan, kepada majelis hakim Amir pun mohon agar hukumannya diringankan. Setelahnya hakim pun menunda persidangan oekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara tersebut bermula pada Selasa 4 Agustus 2020 saat, Anggota Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang tinggal di Jalan Badur Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, bahwa rumah yang ditempati terdakwa di Jalan Badur sering digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian saksi-saksi polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut. Sekira pukul 18.30 WIB, saksi polisi melihat terdakwa sedang berada di depan rumahnya, kemudian polisi pun langsung mengamankan terdakwa.
"Selanjutnya saksi polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ditemukan 1 kotak karton yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 95 gram dari dalam kamar tidur terdakwa," kata JPU.
Terdakwa mengakui bahwa narkotika itu adalah milik teman terdakwa yaitu David (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa, untuk diserahkan kepada pemesannya, dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 1 juta.
(cr21/tribun-medan.com)
Kisah Pasutri Beda Usia 21 Tahun, Suami Muda Ungkap Rasa Takut Ditinggal Sang Istri yang Lebih Tua |
![]() |
---|
BEBAS di Medan, Rahudman Harahap Rasakan Kerasnya Palu Vonis Artidjo Alkostar |
![]() |
---|
Seorang Polisi di Binjai Letupkan Senjata Apinya Karena Kesal dengan Tagihan Tuaknya |
![]() |
---|
Ikhlas Dijodohkan Orangtua dengan Pria Tak Dikenal, Wanita ini Ungkap Kondisi Pernikahan Tak Terduga |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Artidjo Alkosta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Dikenal Algojo Para Koruptor |
![]() |
---|