Terlibat Dugaan Korupsi Bupati Labura, Mantan Anggota DPR dan Wabendum PPP Akan Disidangkan di Medan
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wabendum PPP, Puji Suhartono akan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Medan
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (25/2/2021) pekan depan.
Diketahui baik Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini juga menjerat Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura, Agusman Sinaga.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, informasi sidang perdana terhadap kedua tersangka itu diperoleh Jaksa KPK dari Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (18/2/2021).
"Tim JPU KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Terdakwa Puji Suhartono dari PN Tipikor Medan untuk persidangan perdana dwngan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari Kamis (25/02/2021)," jelas Ali Fikri, Kamis.
Lanjut Ali, sehari sebelumnya atau pada Rabu (17/2/2021) Jaksa KPK Budhi S, juga telah melimpahkan berkas perkara milik kedua tersangka ke PN Tipikor Medan.
"Berkas keduanya telah dilimpahkan oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Medan, hari Rabu (17/2/2021)," ucapnya.
Sementara dalam kasus ini, selain Irgan dan Puji di atas, KPK turut menetapkan, Bupati Labuhanbatu Utara yang kini telah non aktif, Khairuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Agusman Sinaga sebagai tersangka.
Haji Buyung melalui Agusman diduga ada mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sementara, Irgan diduga menerima Rp 100 juta dari Haji Buyung untuk mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(ind/tribun-medan.com)
Suap Bupati Labura
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura
Labuhanbatu Utara
Irgan Chairul Mahfiz
Puji Suhartono
Khairuddin Syah
Haji Buyung
Labura
Pengadilan Tipikor Medan
Tak Hanya di Kawasan Kesawan, Bobby Juga Akan Rubuhkan Bangunan Menyalahi Aturan di Kota Medan |
![]() |
---|
Sidak RSUD Pirngadi, Bobby Nasution Temui Banyak Fasilitas Rusak dan Sampah Berserakan |
![]() |
---|
Teddy Syach Takzim Memandangi Makam Rina Gunawan, Menangis dan Mengurai Curhatan Pilu |
![]() |
---|
Dianggap Membangkang di Pilkada Samosir, PDI Perjuangan Pecat Rismawati Simarmata dan PAW dari DPRD |
![]() |
---|
TEGAS, Bobby Nasution Langsung Hancurkan Bangunan yang Tak Miliki IMB dan Menyalahi Aturan |
![]() |
---|