Bendahara Puskesmas Glugur Darat Jadi Tersangka
EW ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari lalu. Namun, ia belum mengungkapkan modus tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com-Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019.
"Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan, telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 pada Puskemas Glugur Darat Kota Medan ke tahap penyidikan. Hasilnya, sudah ada satu orang yang menjadi tersangka berinisial EW," kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, Jumat (19/2/2021).
Bondan mengatakan, EW ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari lalu. Namun, ia belum mengungkapkan modus tersangka.
"Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2.789.533.186," ungkapnya.
Meski begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya, kata Bondan penyidik akan segera mungkin melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar tersangka diadili.
"Tersangka belum dilakukan penahanan lantaran baru kecelakaan. Tapi tidak tertutup kemungkinan, setelah sembuh nanti, tersangka akan ditahan," pungkasnya. (cr21)
Hilang Akal Dicekoki Miras, Cewek SMK Tak Sadar Buruh Pabrik Leluasa Menyemai Benih di Rahimnya |
![]() |
---|
NE (14) Malu-malu, Cewek SMP Anggukan Kepala Sebagai Sinyal, Terbongkarnya Isi Surat di Bawah Bantal |
![]() |
---|
Pesona Sita Tyasutami, Guru Dansa Cantik, Pasien 01 Covid-19 Indonesia, Dicap Menghilang, Fotonya! |
![]() |
---|
Cerita Istri Hamil tak Sanggup Layani Suami yang Minta Jatah Karena Ini Lalu Dibunuh Pakai Racun |
![]() |
---|
Kisah Inses Ayah Nikahi Gadisnya, Hamil dan Punya Anak, Tragis, Seluruh Anggota Keluarganya Tewas |
![]() |
---|