Sekda Bilang Insentif Tenaga Kesehatan Medan Belum Cair karena Miskomunikasi
Pemko Medan belum dapat memastikan kapan insentif tenaga kesehatan di bawah Pemko Medan yang menunggak bisa dicairkan.
TRIBUN-MEDAN.com-Pemko Medan belum dapat memastikan kapan insentif tenaga kesehatan di bawah Pemko Medan yang menunggak bisa dicairkan.
Tenaga kesehatan di RSUD dr Pirngadi yang menangani pasien Covid-19 berunjukrasa memprotes kelalaian Pemko Medan.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, terdapat kesalahan dalam tata kelola keuangan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Hari ini kita panggil hari ini Pak Sekda dan Kadis Kesehatan Medan untuk memberikan keterangan terkait terlambat nya diberikan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RS Pirngadi. Dan seperti yang kita sampaikan di awal, bahwa terdapat kesalahan tata kelola keuangan di sini," ujarnya di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021).
Abyadi mengatakan, pencairan dana insentif nakes Covid-19 tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya.
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sampai Desember lalu, Pemko Medan hanya menerima Rp 15 miliar untuk dana insentif tenaga kesehatan di Medan dari pemerintah pusat. Sementara dana yang dibutuhkan untuk insentif sebesar Rp 27 miliar. Uang sebanyak ini, katanya, hanya bisa untuk membayar insentif tenaga kesehatan sampai bulan September.
Dikatakannya, terjadi miskomunikasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk pencairan insentif tahap kedua pada Oktober 2020. Sementara pencairan insentif tahap ketiga, pada Desember 2020 disebabkan banyak libur akhir tahun dan tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam APBD. Jadi, dari dana Rp15 miliar yang dipegang Pemko Medan, hanya Rp 3,7 miliar saja yang telah ditransfer ke tenaga kesehatan.
Wiriya mengatakan, dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 RS Pirngadi tahun 2020 telah masuk ke dalam dana SILPA Kota Medan dan tidak dianggarkan dalam APBD 2021.
"Jadi mesti ada P-APBD atau paling cepat mendahului P-APBD," ujarnya.
Wiriya tidak membeberkan secara pasti kapan penetapan P-APBD dan persiapa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar insentif tenaga kesehatan tersebut dapat dicairkan.
"Saya tidak bisa beritahu di sini kapan. Kami pasti inginnya itu dilakukan secepatnya," kata dia. (cr14)
Malu-malu Bongkar Suap Bupati Labura, Saksi Ini Akhirnya Akui Transfer Rp 2,1 Miliar Fee Proyek |
![]() |
---|
14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Kasus Uang Ketuk, 2 Dewan Lebih Berat karena Tak Akui Kesalahan |
![]() |
---|
Kapolda Sumut Murka Ada Anggotanya Umbar Tembakan Gara-gara Ditagih Pembayaran Minuman |
![]() |
---|
FAKTA BARU, Titipan Alat Mandi dan Obat Ternyata Jadi Penyebab Dua Gadis Dihabisi Aipda Roni Saputra |
![]() |
---|
Polisi Berprestasi, Kapolsek AKP Janpiter, Karateka Peraih Emas PON Hingga Melatih Tanpa Bayaran |
![]() |
---|