Berikut Tanggapan Pemkab Deliserdang soal Buruh yang Gugat Bupati Terkait UMK 2021 Tidak Naik
Pemkab Deliserdang hingga saat ini belum mengetahui bahwa Bupati Ashari Tambunan digugat oleh buruh perihal UMK Deliserdang tahun 2021 yang tidak naik
TRIBUN-MEDAN.com - Pemkab Deliserdang hingga saat ini belum mengetahui bahwa Bupati Ashari Tambunan digugat oleh buruh perihal UMK Deliserdang tahun 2021 yang tidak naik.
Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang, Ganda Aritonang menyebut belum ada mendengar informasi tersebut. Ia menyebut yang ia ketahui hanyalah somasi dari buruh.
"Kalau somasi ada tapi kalau gugatan belum ada dengar saya. Ya silakan saja (digugat) nggak apa-apa, lebih bagus secara hukum gitu biar nyata. Selama ini kita nggak berpihak ke mana-kemari kok," ujar Ganda Aritonang, Minggu (21/2/2021).
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang ini menyebut pada saat pembahasan upah tidak naik karena memang sudah berdasarkan perhitungan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Meski buruh tidak sependapat namun dari berdasarkan keterangan pakar ekonomi sudah tepat jika upah belum bisa dinaikkan.
"Pakar ekonomi kita kemarin dosen USU. Orang BPS pun ada di situ. Ya memang kita pun heran mengapa UMK Medan bisa naik. Heran kita dasarnya apa mengapa bisa naik. Di Sumut yang naik hanya Kota Medan sementara Kabupaten Kota lain nggak ada yang naik," kata Ganda Aritonang.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang yang tidak mengalami kenaikan tahun 2021 terus dipersoalkan oleh kalangan buruh. Besarannya sama seperti upah pada tahun 2020 yakni sebesar Rp 3.188.592.
Terbaru, sepuluh elemen Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (Gebber Sumut) membawa kasus ini ke meja hijau. Buruh menggugat dan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Medan. Adapun yang menjadi tergugat mulai dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi hingga Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
"UMK kita harus naiklah, UMK Medan naik 3,33 persen untuk tahun 2021. Di Deliserdang kenapa tidak naik, kenapa bisa seperti ini?,"ucap Koordinator Gebber Sumut, Muhammad Sahrum, Minggu.
Penasehat Gebber Sumut, Willy Agus Utomo menambahkan menjelaskan selama ini sudah melakukan berbagai upaya agar upah Deliserdang bisa dinaikkan. Disebut mereka sudah pernah mensomasi Bupati dan Gubernur Sumut karena kecewa tidak dinaikkannya upah.
Selain itu, ketika meminta untuk audiensi, Bupati dan Gubernur juga tidak pernah merespon surat mereka. Tidak pernah juga ada perwakilan Pemerintah yang mau menerima mereka.
"Karena itu kami pun memutuskan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan negeri Medan. Perbuatan melawan hukum Perdata ganti kerugian atas akibat tidak naiknya upah itu membuat sekitar 10 serikat pekerja buruh ini yang punya anggota sampai 12 ribuan orang dirugikan. Udah kita daftar hari Jumat lalu dan hari Senin nanti kita mendapatkan nomor registrasi perkaranya," kata Willy.
(dra/tribun-medan.com)
Hilang Akal Dicekoki Miras, Cewek SMK Tak Sadar Buruh Pabrik Leluasa Menyemai Benih di Rahimnya |
![]() |
---|
NE (14) Malu-malu, Cewek SMP Anggukan Kepala Sebagai Sinyal, Terbongkarnya Isi Surat di Bawah Bantal |
![]() |
---|
Pesona Sita Tyasutami, Guru Dansa Cantik, Pasien 01 Covid-19 Indonesia, Dicap Menghilang, Fotonya! |
![]() |
---|
Cerita Istri Hamil tak Sanggup Layani Suami yang Minta Jatah Karena Ini Lalu Dibunuh Pakai Racun |
![]() |
---|
Kisah Inses Ayah Nikahi Gadisnya, Hamil dan Punya Anak, Tragis, Seluruh Anggota Keluarganya Tewas |
![]() |
---|