Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Bidan Tersangka Perdagangan Bayi, Dikenakan Wajib Lapor
Polda Sumut menangguhkan penahanan bidan PNS RS (43) dan SP (42) tersangka Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menangguhkan penahanan bidan PNS RS (43) dan SP (42) tersangka Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Medan.
Kedua PNS tersebut diamankan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/2/2021).
Informasi yang dihimpun tribunmedan.com, mendapati foto tampak diduga Bidan SP sudah kembali masuk bekerja di tempat kerjanya di puskesmas pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa kedua bidan PNS tersebut dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
"Yang bersangkutan selama menjalani pemeriksaan kooperatif, kita kenakan wajib lapor, untuk kasusnya terus berproses," bebernya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu (21/2/2021).
Hadi menyebutkan bahwa kedua bidan tersebut dipulangkan sejak hari ini, Minggu (21/2/2021).
Ia juga menegaskan keduanya masih berstatus sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.
"Status tersangka, (sejak) hari ini," cetusnya.
Sementara, Kanit TPPO Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu P Samara tak menjawab terkait kabar tersebut dan meminta untuk langsung mengkonfirmasi kepada Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Dikenal Sebagai Juragan Bakso Ternyata Pengedar Sabu, Terbongkar Setelah Polisi Lakukan Penyamaran |
![]() |
---|
Padahal Baru Pulang Berobat dari AS, Nia Ramadhani Drop Lagi, Napasnya Tersengal-sengal Naik Tangga |
![]() |
---|
Penampilan Putra Ahok saat Diajak Sang Ayah Kumpul Bareng Konglomerat Tanah Air Curi Perhatian |
![]() |
---|
Saat AS dan Sekutunya Kepung Laut China Selatan, China Kontak Vietnam, Rusia dan Afrika Selatan |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Jangan Emaknya Ikut-ikut |
![]() |
---|