Simpan Sabu di Gantungan Kunci, Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap James
Hendrik menjelaskan, setelah berhasil menangkap pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang didapat, pelaku yang ditangkap ini adalah James Andreas Haloho, warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Kabanjahe.
KBO Satresnarkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya pria yang menguasai narkotika.
Dirinya menyebutkan, setelah mengumpulkan informasi pihaknya kemudian langsung mencari keberadaan pelaku.
"Atas laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan pencarian. Pelaku berhasil kita amankan di simpang tiga Masjid Agung, tepatnya di Jalan Samura, Kabanjahe, pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB," ujar Hendrik, Minggu (21/2/2021).
Hendrik menjelaskan, setelah berhasil menangkap pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.
Dirinya mengatakan, setelah beberapa saat melakukan penggeledahan pihaknya berhasil mendapat beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang didapat adalahsatu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram. Kemudian, pihaknya juga mendapatkan barang bukti lainnya, berupa delapan lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
"Dari tangan pelaku, kita sita satu paket narkotika yang diduga kuat jenis sabu seberat 0,42 gram. Untuk mengelabuhi petugas, sabu ini disimpan pelaku di dalam gantungan kunci yang dibawanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya langsung membawa pelaku ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
Simpan Sabu di Gantungan Kunci
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Narkoba
Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Tertangkap Basah Simpan Narkoba di Saku Celana
transaksi narkoba
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Hentikan Kasus Pemandian Jenazah Wanita Oleh Nakes Pria |
![]() |
---|
Papa Muda Romantis Terhadap Anak Tirinya, Masih Gadis, Usia Terpaut 8 Tahun, Berikut Foto-fotonya |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kasus Pemandian Jenazah Wanita oleh Tenaga Kesehatan Pria Dihentikan Kejaksaan |
![]() |
---|
Beli Rumah Miliaran untuk Selingkuhan yang Hamil, Pria ini Syok Tahu Dia Bukan Ayah Kandung Anak Itu |
![]() |
---|
Gubernur Edy Rahmayadi Mengaku Baru Tahu Ternyata Istrinya dan Bobby Nasution Masih Saudara |
![]() |
---|